Subari : Menolak Jika Harus Menaikkan Tarif PBB, Jangan Membebani Perekonomian Masyarakat di Saat Pandemi

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Wacana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Balikpapan yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan di tahun 2022 mendatang sebesar 850 miliar rupiah.
Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan Subari menggapai hal tersebut, ia menilai menaikan tarif PBB bukan slah satu cara untuk meningkatkan PAD Kota Balikpapan, menurutnya masih banyak potensi-potensi lain yang bisa dikejar untuk meningkatkan PAD Kota Balikpapan.
“Jadi semangat pembahasannya kemarin bukan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melainkan semangatnya itu bagaimana meningkatkan nkinerja dari BPPDRD.” ujar Subari. Senin (23/8/2021)
“Dari pada menaikkan tarif PBB sebaiknya memaksimalkan potensi-potensi penyerapan wajib Pajak PBB.” Tambahnya.
Subari berharap, menaikan tarif sebaiknya jangan, dikarenakan situasi lagi pandemi Covid-19, lebih baik mengejar dan memaksimalkan penyerapan pajak yang sudah ada.
“Kasian warga masyarakat kota Balikpapan, Kalau bisa masyarakat jangan terlalu dibebani lah.” Kata Subari.
“Hanya karena demi mengejar target PAD, sebaiknya jangan menaikkan tarif dulu, apa lagi kondisi ekonomi masyarakat saat di tengah Pandemi Covid-19, jangan membebani masyarakat.” tegasnya
Secara pribadi Subari sangat menolak jika harus menaikkan Tarif BPP, ia menilai sangat membebani perekonomian masyarakat, apalagi saat pandemi Covid-19. (Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top