Subari Meminta Menyelamat Aset Daerah Harus Tuntas 2024 Mendatang, Segera Ditindaklanjuti Oleh Pemkot Balikpapan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Subari mengingatkan kepada Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan agar proses penyelamatan aset daerah harus tuntas pada tahun 2024 mendatang.
Subari meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar merapikan aset miliki pemkot Balikpapan.
“Jangan sampai dikemudian hari nanti timbul permasalahan. Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mewarning agar masalah kepemilikan aset daerah harus selesai tahun 2024.” Tegas Subari kepada awak media ini. Senin (4/7/2022).
“Saya kira masih ada waktu kurang lebih dua tahun untuk menuntaskan.” lanjut Subari.
Subari menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah mengamanatkan kepada pengguna barang agar melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindah tanganan, penata usahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah di bawah penguasaannya.
“Jadi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah mengamanatkan kepada pengguna barang agar melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindah tanganan, penata usahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah di bawah penguasaannya. ” Kata Subari.
“DPRD sudah menyerahkan temuan dari hasil pansus penyelesaian aset daerah agar segera ditindaklanjuti oleh pemkot Balikpapan.’ pungkasnya
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top