Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa proses perubahan status PT Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) dari Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola (BUPP) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih menunggu tahapan penyelesaian di tingkat pemerintah pusat. Perubahan status tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan percepatan investasi di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy.

Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, mengatakan bahwa proses pengalihan status MBTK menjadi BUMD tidak bisa dilakukan secara cepat mengingat terdapat berbagai persyaratan administratif dan legal yang harus dipenuhi sebelum mendapat persetujuan dari kementerian terkait.

“Proses perubahan status ini tengah dikaji dan sedang diajukan ke kementerian terkait. Prosesnya memang tidak bisa instan karena memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan,” ujarnya di Sangatta. Jum’at (21/11/2025).

Menurut Darsafani, saat ini PT MBTK masih beroperasi sebagai BUPP, dan pengalihan menuju bentuk BUMD akan dilakukan setelah proses formal dan kajian regulasi sepenuhnya selesai. Pemerintah Kabupaten Kutim bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini sedang melakukan koordinasi intensif sebelum pengajuan final.

“Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim akan segera melakukan komunikasi kepada pemerintah pusat untuk mengalihkan status PT MBTK menjadi BUMD,” jelasnya.

Selain proses administratif, langkah lain yang masih berlangsung adalah inventarisasi aset daerah di kawasan KEK Maloy. Inventarisasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan mekanisme pembagian hasil dan nilai saham antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim.

“Kami sudah menyampaikan inventarisasi barang kami apa, nanti tunggu ada rapat di provinsi. Nah, di situ nanti ada formula bagaimana bagi hasilnya,” tambah Darsafani.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh perizinan strategis yang diperlukan untuk operasional kawasan telah lengkap dan bersifat permanen, termasuk perizinan sektor kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, hingga pelabuhan.

“Kawasan ini sudah siap secara hukum dan infrastruktur untuk menerima investasi. Sekarang tinggal menunggu realisasi dan komitmen dari para investor,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT MBTK Muhammad Ade Himawan menyampaikan bahwa pihaknya kini menunggu finalisasi appraisal aset daerah sebelum status perseroan resmi beralih menjadi BUMD.

“Proses perubahan status saat ini menunggu proses appraisal aset milik Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim di kawasan selesai,” jelasnya.

Ade menuturkan, jika status PT MBTK berubah menjadi BUMD, maka daerah akan memiliki saham berdasarkan nilai aset yang masuk sebagai modal dasar perusahaan.

“Jadi nanti ada sahamnya pemprov dan pemkab, tapi nilainya masih menunggu hasil appraisal baru akan didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap perubahan status PT MBTK menjadi BUMD mampu memperkuat posisi kelembagaan pengelola KEK Maloy sehingga kawasan tersebut lebih kompetitif dalam menarik investasi skala besar. Dengan kesiapan perizinan, infrastruktur, serta dukungan kebijakan, KEK Maloy diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah timur Indonesia. (Adv/Shin/**)

Loading