Sosialisasi Dan Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum No. 5 Tahun 2019, Masyarakat Menyambut Baik Dan Minta Dipermudah

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) daerah pemilihan Kota Balikpapan, Syafruddin, S.Pd menyadari sulitnya mendapatkan bantuan hukum gratis. Terlebih bagi masyarakat ekonomi rendah.
Namun, dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kini masyarakat sudah bisa mengakses pendampingan hukum gratis saat di Pengadilan.
Acara Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini yang digelar di Jalan Gunung Stelling RT 39, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat (LMP) Kelurahan Gunung Samarinda Halili Adi Negara, Ketua RT 39 Yasin Sukaryo, serta dihadiri Dua Narasumber Amiruddin dan Syaid Abdillah, Sabtu (28/05/2022).

Foto – Warga yang hadir dalam Acara Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum No 5 Tahun 2019, yang di sampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Syafruddin, S.Pd di Jalan Gunung Stelling RT 39, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan
Syafruddin menegaskan, pemerintah harus mensosialisasikan Perda tersebut karena banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya aturan bantuan hukum tersebut.
“Dengan adanya Perda Bantuan Hukum Ini sangat penting saya sosialisasikan, serta Perda penyemangat masyarakat terbantu ketika berhadapan dengan hukum agar mendapatkan keadilan secara gratis cuma-cuma oleh pemerintah untuk masyarkat yang ekonominya menengah dan rendah” ujar Bang Udin biasa di sapa.
“Dalam menyelenggarakan program bantuan hukum ini, pemerintah mengalokasi anggaran melalui APBD, Angka dananya belum ada namun anggaran Perda Bantuan Hukum itu sendiri oleh pemerintah sudah”. sambungnya.
Foto – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Syafruddin, S.Pd
Disampaikan juga ketua RT 39 Yasin Sukaryo, ia mengaku sangat gembira dan menyambut baik karena kampungnya dipilih menjadi lokasi sosialisasi. Ia merasa sangat terbantu dan bermanfaat dengan adanya sosialisasi perda Bantuan Hukum tersebut.
“Kami sangat gembira dan menyambut baik serta sangat terbantu sekali karena ini bermanfaat bagi masyarakat kami, yang tadinya tidak tahu tentang hukum, dengan adanya Perda ini masyarakat jadi tahu kalau ada bantuan hukum gratis dan saya minta dengan adanya Perda bantuan hukum ini bisa dipermudah prosesnya.” kata Yasin Sukaryo.
Disampaikan pula Ketua LPM Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Halili Adi Negara mengatakan dengan ada Perda Bantuan Hukum ini sangat membantu sekali yang diadakan sebulan sekali dan berpindah-pindah sehingga masyarakat sangat terbantu dalam hal Perda Bantuan hukum tersebut.
“Sangat bermanfaat dan terbantu sekali karena Perda bantuan hukum ini gratis untuk masyarakat yang ekonominya menengah dan kurang mampu.” kata Halili.
“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada masyarakat yang mengadu untuk meminta bantuan hukum.” Sambungnya.
Sementara Narasumber Amiruddin mengatakan bahwa masyarakat memiliki beberapa hak dalam perda nomor 5 tahun 2019, yaitu mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
“Semua Masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum gratis yang sesuai dengan standar atau kode etik advokat. Masyarakat harus mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum,” ujarnya.
“Oleh karena itu untuk mendapatkan hak tersebut, masyarakat juga harus aktif seperti mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum, mereka harus menyampaikan bukti, informasi dan atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.” Terangnya.
Ditambahkan Narasumber Syaid Abdillah menambahkan, negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Dalam menyelenggarakan program bantuan hukum ini, pemerintah telah mengalokasi anggaran melalui APBD. Pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, yang terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI,” ujarnya.
Bagaimana caranya untuk mengajukan bantuan hukum, Syaid pun menjelaskan “permohonan Bantuan Hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum, dengan melampirkan data data yang diperlukan seperti foto copy KTP, surat keterangan miskin dari lurah dan uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara yang sedang dihadapi,” terangnya.
“Namun bagi warga yang benar-benar awam, atau mengalami kendala berat, terkhusus di Kota Balikpapan ada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lembaga hukum terkait, atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di kelurahan.” Pungkasnya.
Liputan & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top