Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) daerah pemilihan Kota Balikpapan, Syafruddin, S.Pd menyadari sulitnya mendapatkan bantuan hukum gratis. Terlebih bagi masyarakat ekonomi rendah.
Namun, dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kini masyarakat sudah bisa mengakses pendampingan hukum gratis saat di Pengadilan.
Acara Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini yang digelar di Jalan Gunung Stelling RT 39, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat (LMP) Kelurahan Gunung Samarinda Halili Adi Negara, Ketua RT 39 Yasin Sukaryo, serta dihadiri Dua Narasumber Amiruddin dan Syaid Abdillah, Sabtu (28/05/2022).

Syafruddin menegaskan, pemerintah harus mensosialisasikan Perda tersebut karena banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya aturan bantuan hukum tersebut.
“Dengan adanya Perda Bantuan Hukum Ini sangat penting saya sosialisasikan, serta Perda penyemangat masyarakat terbantu ketika berhadapan dengan hukum agar mendapatkan keadilan secara gratis cuma-cuma oleh pemerintah untuk masyarkat yang ekonominya menengah dan rendah” ujar Bang Udin biasa di sapa.
“Dalam menyelenggarakan program bantuan hukum ini, pemerintah mengalokasi anggaran melalui APBD, Angka dananya belum ada namun anggaran Perda Bantuan Hukum itu sendiri oleh pemerintah sudah”. sambungnya.
