Faktanusa.com, Sangatta – Penanggulangan bencana kebakaran merupakan upaya yang memerlukan dukungan sarana prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang terlatih, serta kepastian perlindungan hukum. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018, yang menetapkan standar pelayanan minimal urusan kebakaran di daerah.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Arang Jau, menyampaikan bahwa pentingnya penyediaan sarana prasarana yang memadai untuk penanggulangan kebakaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Penanggulangan bencana juga harus didukung dengan sarana prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang terlatih, serta kepastian perlindungan hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadaman kebakaran di daerah,” ungkap Arang Jau.
Fraksi Golkar menekankan bahwa investasi dalam penyediaan sarana prasarana yang memadai untuk penanggulangan kebakaran merupakan langkah yang penting bagi keamanan dan keselamatan masyarakat. Dengan adanya sarana prasarana yang memadai, diharapkan penanganan bencana kebakaran dapat dilakukan secara efektif dan cepat, sehingga kerugian baik dari segi harta benda maupun korban jiwa dapat diminimalisir.ADV