SMK Negeri 15 Samarinda Juara Duta Pelajar Sadar Hukum

Loading

SAMARINDA – SMK Negeri 15 Samarinda yang diwakili pasangan Andi Nabila Meysha Nurfadila dan Muhammad Azka Musyaffa berhasil menjadi juara pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kota/Kabupaten Tahun 2025 di Kota Samarinda yang  berlangsung di Aula SMA Negeri 10 Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (3/7/2025).

Wakil SMA Negeri 15 Samarinda ini tampil sebagai juara dengan menampilkan makalah GABRILIANKA (Generasi Briliant Anti Kekerasan) Educate to Prevent, Inspire to Protect Bersama Menjaga Generasi Briliant dengan Stop Kekerasan.

Sementara SMA Negeri 10 Samarinda meraih juara melalui Firsty Lonia Br Damanik dan M Gilang Ridwannudin dengan judul makalah Peran Atap Rumah (Aksi Terpadu Ruang Media Anti Hoaks) dalam Meningkatkan Kesadaran Pelajar Terhadap Urgensi Hoaks.

Sedangkan juara ketiga diraih Muhammad Fauzan dan Nikeisha Aurella Salviano dari SMA Negri 10 Samarinda melalui makalah Membangun Kesadaran Anti-Phising dengan PHASE (Program Help Against Scams and Exploits).

Pemilihan duta pelajar sadar hukum ini diikuti pelajar jenjang SMA sederajat se Kota Samarinda yang diikuti sebanyak 10 (sepuluh) Tim yang terdiri masing-masing tim  adalah 1 (satu) orang  pelajar laki-laki dan 1 (satu) orang pelajar perempuan.

Sebelumnya para peserta se Kota Samarinda mengajukan karya tulis inovatif yang dalam penyusunannya telah dibimbing dan didampingi oleh guru pembimbing dan pendamping dari Kejaksaan Negeri setempat melalui Bidang Intelijen. Selanjutnya dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif yang diajukan, sehingga diperoleh peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kota Samarinda.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dalam hal ini diwakili Kristanto Trinoviandri selaku Koordinator pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyampaikan,  kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kota Samarinda ini diharapkan dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum yang dapat menjadi contoh teladan di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing. Selain itu, pelajar merupakan generasi penerus bangsa sebagai agen perubahan yang harus dikembangkan potensinya ke arah yang positif, salah satunya yakni diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan karakter pelajar sadar hukum.

Para juara I, II dan III masing-masing memperoleh uang pembinaan untuk juara I sebesar Rp4,5 juta, juara II sebesar Rp3,5 juta dan juara III sebesar Rp2,5 juta. Para juara juga memperoleh piagam dan plakat.

Juara I, II dan III dari Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kota Samarinda Tahun 2025 akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se Kalimantan Timur. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top