Faktanusa.com, Jakarta – 27 September 2025. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor yang terlibat dalam proyek South Hub melakukan penandatanganan perjanjian komersial (25/9) di kantor SKK Migas. Perjanjian komersial tersebut ditandatangani oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Managing Director Eni Indonesia Roberto Daniele, Direktur Pertamina Hulu Energi East Sepinggan Sunaryanto dan Country Manager Tiptop Indonesia Qin Shenggao.

Acara ini menandai penandatanganan lima (5) perjanjian komersialisasi migas fundamental dari enam (6) Wilayah Kerja (WK), yaitu: WK Rapak, WK Selat Makassar, WK Sepinggan Timur, WK Ganal, WK Muara Bakau dan Ganal Barat. Tiga perjanjian pertama yang dirujuk dalam prosedur ENTIK dimaksudkan untuk memberikan kejelasan hak dan kewajiban semua pihak selama komersialisasi minyak dan kondensat, sedangkan dua Perjanjian Pengembangan LNG merupakan perjanjian komersial tambahan untuk mendukung Keputusan Investasi Keuangan.

Dalam sambutannya, Kepala SKK Migas menyampaikan perjanjian pengembangan LNG sangat penting dalam tonggak sejarah Proyek South Hub. “{Proyek ini akan memasok gas untuk kebutuhan domestik di Kalimantan Timur melalui Sistem Kalimantan Timur, sementara sisa gas akan diolah menjadi LNG di Kilang LNG Badak, yang secara langsung mendukung ketahanan energi nasional kita”, ujar Djoko.

Djoko menambahkan secara total, proyek ini akan menghasilkan tambahan 2.000 BSCF gas dan 19 juta barel kondensat, sekaligus mengoptimalkan FPU Jangkrik dengan produksi dari lapangan Jangkrik, Merakes, Gendalo, Gandang, dan Maha. “Sebagai kelanjutannya, Eni juga akan mengembangkan Proyek North Hub, yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028. Bersama-sama, proyek-proyek ini akan menghasilkan efisiensi, pertumbuhan, dan manfaat yang lebih besar bagi Indonesia dan masyarakatnya”, terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Djoko menyampaikan apresiasi yang tulus kepada seluruh pihak atas dedikasi dan kolaborasinya yang telah memungkinkan pencapaian tonggak sejarah ini. Dia mengharapkan penandatanganan perjanjian ini akan membuka jalan bagi realisasi yang cepat, tidak hanya untuk proyek South Hub, tetapi juga untuk Proyek North Hub, guna mengamankan dan memperkuat ketahanan energi nasional.

“Dengan semangat kolaborasi dan tujuan bersama dari SKK Migas dan Kontraktor South Hub, saya yakin bahwa kita sedang mengambil langkah penting menuju masa depan industri migas Indonesia yang lebih kuat dan berkelanjutan”, ujar Djoko optimis.


TENTANG SKK MIGAS

SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi

Hudi D Suryodipuro

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas

Email   : hdsuryodipuro@skkmigas.go.id

Telp     : 08118889348

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *