SKK Migas Bangun Ruang Hijau di Ibu Kota Nusantara

Loading

Faktanusa.com, Jakarta – Sebagai bentuk dukungan industri hulu migas pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), SKK Migas laksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kemitraan Pembangunan Ruang Hijau Penghijauan bersama Kantor Otoritas IKN (OIKN) pada tanggal 27 Mei 2024.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko dan Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Myrna A. Safitri. Serta turut mendampingi pada kegiatan tersebut Direktur Ketahanan Pangan OIKN P. Setia Lenggono beserta jajaran dan dari pihak SKK Migas turut mendampingi antara lain Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan Sulawesi (Kalsul) Azhari Idris, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Kalsul Wisnu Wardhana beserta jajaran.

Pelaksanaan penandatangan Nota Kesepemahaman ini merupakan salah satu bentuk implementasi dukungan atas pelaksanaan kegiatan program penghijauan dari Industri Hulu Migas guna mendukung tercapainya prinsip pembangunan Ibu Kota Nusantara yang selaras dengan alam dengan melakukan penghijauan pada areal yang menjadi ruang hijau di Ibu Kota Nusantara. Selain itu merupakan salah satu bentuk realisasi Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang dilaksanakan oleh Industri Hulu Migas di bidang lingkungan dalam rangka mencapai target penanaman pohon dan mendukung kelestarian lingkungan berkelanjutan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko dan Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Myrna A. Safitri. Turut mendampingi pada kegiatan tersebut Direktur Ketahanan Pangan OIKN P. Setia Lenggono beserta jajaran dan dari pihak SKK Migas turut mendampingi antara lain Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan Sulawesi (Kalsul) Azhari Idris di Jakarta.

Rudi Satwiko, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas menyampaikan bahwa SKK Migas sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dalam mengelola industri hulu migas di Indonesia, saat ini telah menjadikan lingkungan berkelanjutan sebagai salah satu target Rencana dan Strategi (Renstra) Indonesia Oil & Gas (IOG) 4.0. “Penghijauan atau penanaman pohon merupakan salah satu bentuk realisasi komitmen lingkungan berkelanjutan sekaligus sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan target nett zero emission di tahun 2060,” ucapnya.

Penghijauan atau penanaman pohon merupakan salah satu bentuk realisasi komitmen lingkungan berkelanjutan sekaligus sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan target nett zero emission di tahun 2060. Tahun 2024 SKK Migas telah menetapkan target penanaman sebanyak 1,6 juta pohon.

Myrna A. Safitri, Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyampaikan bahwa OIKN selaku kepanjangan Pemerintah RI dalam pembangunan IKN mengucapkan terima kasih kepada SKK Migas – KKKS atas dukungan kepada IKN.

IKN sebagai satu-satunyaa ibukota yang diklaim sebagai Forest City di dunia. Sebagai Kota Hutan, 65% dari ibukota akan berisi dengan tumbuhan tropis yang berbagai ragam aneka nya. OIKN apresiasi atas dukungan dari SKK Migas – KKKS dalam memberikan dukungan yang selaras dengan tujuan pembangunan OIKN.

Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini kemudian akan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Desa Sukomulyo dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Eni Muara Bakau B.V dan Eni East Sepinggan Ltd. yang akan dilangsungkan di Balikpapan.

Pembangunan Ruang Hijau sekaligus taman buah akan melibatkan Desa di daerah sekitar IKN. Penanaman pohon ini merupakan  proyek pertama penghijauan dalam rangka penunjang kebutuhan dan penghijauan yang ada di IKN.

Azhari Idris selaku Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan target produksi minyak dan gas bumi nasional baik untuk jangka pendek (2024) maupun jangka panjang. Kami menyadari bahwa sebagian area operasi Hulu Migas khususnya yang berada di Kalimantan Timur beririsan dengan area IKN. “Untuk itu kami juga mengharapkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara SKK Migas – KKKS dengan OIKN untuk mendukung pencapaian target produksi migas nasional yang telah ditetapkan,” Pungkas Azhari.

TENTANG SKK MIGAS

SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi

Wisnu Wardhana

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Kalsul

Email   : wwardhana@skkmigas.go.id

Telp     : 0812-1058-054

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top