Faktanusa.com, Sangatta – Pemerataan akses listrik di wilayah terpencil Kabupaten Kutai Timur mendapatkan perhatian serius dengan adanya program strategis dari pemerintah pusat. Sebanyak 26 desa yang belum terjangkau jaringan listrik konvensional kini memiliki peluang untuk mendapatkan akses energi melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Inisiatif ini membuka jalan bagi terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas hidup di daerah tersebut.

Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi C DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan, mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah strategis guna mengatasi persoalan mendasar tersebut. Solusi yang ditawarkan adalah memanfaatkan program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang telah dicanangkan pemerintah pusat.

“Kalau memang 26 desa ini ternyata dalam perkiraan ke depan tidak bisa sampai PLN. Pemerintah pusat kan sudah punya program tuh, bahwa di setiap desa yang tidak bisa terjangkau dengan aliran listrik PLN, itu harus dalam bentuk pembangkit listrik tenaga surya. Itu perintah presiden loh,” ujarnya di Sangatta. Jum’at (14/11/2025).

Pernyataan ini menunjukkan adanya solusi sistematis yang telah tersedia di tingkat nasional. Penyebutan “perintah presiden” menegaskan bahwa sudah ada komitmen politik dan kerangka kebijakan yang jelas dari pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ketiadaan listrik di daerah terpencil. Hal ini menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret.

Lebih lanjut, politikus tersebut meminta agar Pemerintah Daerah, dalam hal ini dipimpin oleh Bupati, dapat berkoordinasi secara intensif dan proaktif dengan pihak-pihak terkait, terutama PLN. Koordinasi ini dimaksudkan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi mendalam terhadap kondisi riil ke-26 desa tersebut.

“Nah makanya itu yang saya bilang kembali. Kepala daerah harus betul-betul bisa berkoordinasi dengan misalnya PLN, mengidentifikasi 26 desa ini kalau memang potensinya ke depan tidak mungkin dengan jaringan PLN, maka kita bisa usulkan untuk mendapatkan jaringan pembangkit listrik tenaga surya,” pungkas Paembonan.

Proses identifikasi bersama PLN merupakan langkah krusial yang bersifat teknis dan objektif. Melalui koordinasi ini, dapat ditentukan secara jelas desa-desa mana yang secara ekonomis dan teknis tidak memungkinkan dijangkau jaringan listrik konvensional, sehingga tepat untuk dialihkan pada solusi PLTS. Data yang dihasilkan dari identifikasi ini akan menjadi dasar yang kuat untuk mengajukan proposal ke pemerintah pusat.

Dengan adanya program PLTS dari pusat dan komitmen koordinasi di tingkat daerah, tercipta sebuah peluang nyata untuk menyelesaikan persoalan listrik di desa-desa terpencil Kutim. Pendekatan yang sinergis antara pemerintah pusat, daerah, dan PLN ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya akses listrik yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat, membuka isolasi wilayah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih merata. (ADV).

Loading