Sikapi Tingginya Angka Perceraian, Yan Sebut Tak Bisa Terapkan Aturan Tanpa Adanya Dasar Hukum

Loading

Faktanusa.com, Sangatta – Menjalani kehidupan pernikahan tentu bukanlah hal yang mudah, terlebih mengingat bahwa membangun keluarga merupakan pekerjaan yang diharapkan setiap orang dilakukan seumur hidup.

Yan, Ketua Komisi D DPRD Kutim melihat tingginya kasus perceraian bukanlah sebagai beban pihak KUA semata. Kendati KUA bertugas untuk melakukan sosialisasi, namun dengan jumlah aparat KUA yang sangat sedikit, tentu menjadi hal yang tidak mudah dilakukan.

“KUA ini kan terbatas sekali orangnya. Nggak sangguplah aparat KUA kita untuk mensosialisasikan ini. Walaupun itu merupakan tugas dia. Paling dia mensosialisasikan ke orang-orang yang sudah bermasalah,” terangnya.

Yan juga menilai, bahwa mengandalkan pihak KUA sebagai solusi atas kasus perceraian adalah tindakan yang terlambat, lantaran seharusnya pemahaman tentang wawasan berumah tangga, terlebih dari perspektif agama, sudah dilakukan sejak sedini mungkin.

“Orang-orang sudah bermasalah datang baru dia tatar, ini kan sudah (terlambat). Tapi kita mau mengatasi sedini mungkin sebelum ada persoalan itu dari (sisi) agama ini,” ujarnya.

Yan menekankan, bahwa tugas untuk mengurangi angka perceraian merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, bahkan juga lembaga-lembaga dan tokoh-tokoh agama. Hal tersebut juga dibarengi dengan upaya agar kedepannya, taraf hidup dan kesejahteraan terus ditingkatkan.

“Ya mungkin itu semua tugas dan tanggung jawab kita ya semua lapisan masyarakat, lembaga-lembaga, agama. Ini kita berupaya untuk melakukan itu supaya ke depan taraf hidup kita, kesejahteraan, angka-angka perceraian akan berkurang,” tandasnya.

Adanya saran untuk lebih mengoptimalkan peran pemerintah dan perangkat-perangkatnya dalam menekan angka perceraian melalui sebuah aturan atau kebijakan tertentu, Yan menilai hal tersebut tak bisa dilakukan tanpa adanya dasar hukum, terlebih hal tersebut merupakan ranah privasi seseorang.

“Kalau dari sisi pemerintah kan kita tidak bisa melaksanakan sesuatu tanpa aturan. Nah kalau kita menginginkan inisiatif seperti itu mungkin perlu kita dorong dulu terkait dengan peraturan yang akan kita pakai sebagai dasar hukum melaksanakan hal-hal yang terkait. Apalagi ini terkait dengan hak privasi seseorang,” pungkasnya.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top