Faktanusa.com, Balikpapan — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pembekalan nilai-nilai demokrasi di seluruh lapisan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat kehidupan demokrasi yang sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah yang digelar di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Kegiatan terbaru Penguatan Demokrasi Daerah berlangsung di Jl. Mulawarman RT 13, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (24/1/2026). Agenda ini merupakan pelaksanaan ke-1 dan dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, S.E., M.E., dengan mengangkat tema “Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Tata Pemerintahan yang Demokratis.”

Puluhan warga hadir dan mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Peserta berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat setempat, Ketua RT 13 Kelurahan Sepinggan, hingga perwakilan kelompok masyarakat sipil. Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber, yakni Penelaah Teknis Kebijakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Muhammad Bayu Septian, serta pemerhati sosial politik, Joko Prasetyo.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan beragam pertanyaan dan tanggapan dari peserta, khususnya terkait peran masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi dan keterlibatan publik dalam proses pemerintahan.

Dalam paparannya, Sigit Wibowo menekankan bahwa partisipasi publik merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Menurutnya, tingkat partisipasi masyarakat menjadi indikator utama dalam menilai kualitas demokrasi di suatu daerah.

“Kedaulatan rakyat tidak berhenti pada hak memilih di bilik suara saat pemilu. Demokrasi yang sehat menuntut keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh siklus kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” ujar Sigit Wibowo.

Ia menegaskan bahwa masyarakat bukan sekadar objek pembangunan, melainkan aktor utama yang turut menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah. Partisipasi publik, lanjutnya, dapat diwujudkan melalui berbagai cara, seperti penyampaian aspirasi dalam forum musyawarah, pengawasan terhadap kinerja pemerintah, hingga keterlibatan aktif dalam organisasi sosial dan politik.

Sigit juga menyoroti dinamika pembangunan di Kalimantan Timur yang semakin kompleks, terutama dengan peran strategis provinsi ini sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut adanya peningkatan kualitas partisipasi publik agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Dengan tantangan pembangunan yang semakin besar, mekanisme partisipasi publik harus diperkuat agar lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tanpa partisipasi publik yang kuat, pembangunan berisiko tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa partisipasi publik memiliki makna strategis untuk memastikan kebijakan pemerintah sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, meningkatkan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan.

Ia menyebutkan bahwa bentuk partisipasi publik sangat beragam, di antaranya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat kelurahan hingga provinsi, forum konsultasi publik, serta pemanfaatan platform digital sebagai kanal aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga memaparkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi publik. Beberapa di antaranya adalah memperkuat pendidikan politik warga secara berkelanjutan, mengoptimalkan forum-forum partisipatif yang inklusif dan responsif, memanfaatkan teknologi digital untuk menjaring aspirasi secara daring, memperkuat peran DPRD dan masyarakat sipil sebagai mitra pengawasan, serta menjamin adanya tindak lanjut aspirasi warga melalui mekanisme umpan balik yang jelas.

“Partisipasi publik yang kuat merupakan pondasi utama bagi terwujudnya tata pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber dari Kesbangpol Kota Balikpapan, Muhammad Bayu Septian, membedah tiga pilar utama keterlibatan masyarakat dalam demokrasi, yaitu perencanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan atau monitoring. Menurutnya, demokrasi partisipatif masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

“Hambatan partisipasi publik bisa berupa apatisme masyarakat akibat rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah, keterbatasan akses informasi, minimnya pendidikan politik, hingga kurangnya ruang dialog yang berkelanjutan antara pemerintah dan masyarakat,” jelas Bayu panggilan akrabnya.

Untuk meminimalisir hambatan tersebut, ia menekankan pentingnya pendidikan politik yang maksimal dan berkelanjutan. Pendidikan politik, menurutnya, menjadi kunci dalam membangun kesadaran kritis masyarakat sekaligus meruntuhkan tembok ketidakpercayaan antara warga dan pemerintah.

“Dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis, partisipasi publik adalah pondasi utama bagi lahirnya kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ini berlangsung dalam suasana dialogis dan edukatif. Warga diberi ruang untuk menyampaikan pandangan, aspirasi, serta pengalaman mereka dalam berinteraksi dengan proses pemerintahan di tingkat lokal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, serta mampu berperan aktif dalam menjaga dan memperkuat marwah demokrasi, baik di tingkat lokal maupun nasional. DPRD Provinsi Kalimantan Timur pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang-ruang dialog publik sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang partisipatif dan berkelanjutan di Benua Etam. (Adv/Shin/**)

Loading