Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PAN, Sigit Wibowo, kembali turun langsung ke masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara ini digelar di Jalan Prapatan RT 13, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota, pada Sabtu (6/12/2025), dan dihadiri puluhan warga serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Sigit menghadirkan Plt Kepala Bapenda Kaltim Bambang Erryanto, akademisi Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya sebagai narasumber, serta Joko Prasetyo sebagai moderator. Ketua RT 13 H Sudarmanto dan para tokoh agama, pemuda, serta sejumlah warga juga turut menyimak materi perubahan regulasi pajak daerah yang dianggap penting demi optimalisasi pendapatan asli daerah.

Di hadapan warga, Sigit menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah mengalami tiga kali perubahan, seiring dinamika kebutuhan fiskal daerah. Penyesuaian tersebut, katanya, menjadi langkah strategis agar kebijakan pajak tetap relevan dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.

Untuk membuat suasana lebih hidup, Sigit memberikan kuis spontan dengan meminta lima warga menunjukkan STNK aktif mereka. Warga yang memenuhi tantangan langsung mendapatkan hadiah kecil sebagai bentuk apresiasi.
“Sebelum masuk materi, saya minta lima orang tunjukkan STNK yang masih aktif. Ada hadiah,” ucapnya disambut tawa dan antusias warga.

Sigit juga menegaskan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu, termasuk bea balik nama. Ia menyoroti kebiasaan sebagian warga membeli kendaraan di luar daerah seperti Surabaya atau Jakarta demi harga lebih murah.
“Kalau tidak balik nama ke Kaltim, pajaknya tidak masuk ke daerah. Ini merugikan kita sendiri,” tegasnya.

Salah satu warga yang taat pajak kendaraannya saat dilihat STNK nya.

Sigit turut memaparkan klasifikasi pajak daerah yang menjadi instrumen utama pendapatan pemerintah. Secara umum, pajak daerah merupakan kontribusi wajib berdasarkan undang-undang untuk menopang kemakmuran masyarakat.

Ia merinci pajak yang menjadi kewenangan provinsi, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Sementara pajak kabupaten/kota meliputi:

  • Pajak hotel
  • Pajak restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak air tanah
  • Pajak sarang burung walet
  • PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)
  • BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • Pajak MBLB (jika kewenangan dibagi)

Ia menjelaskan, beberapa jenis pajak memiliki skema bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota dengan komposisi tertentu, seperti 70:30 atau 60:40, guna memberikan pemerataan fiskal yang adil.

Sigit juga menyinggung kondisi APBD Kaltim yang berfluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, APBD berada di kisaran Rp9 triliun dan sempat meningkat drastis hingga Rp25 triliun. Namun, pada 2025, APBD kembali turun menjadi Rp15,1 triliun akibat penurunan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

“Pendapatan asli daerah meningkat, tetapi dana bagi hasil menurun karena pemerintah pusat memperbesar porsi anggaran untuk program nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis,” jelasnya.

Ia juga menyinggung program pendidikan gratis yang menjadi janji Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, termasuk rencana penggratisan UKT bagi mahasiswa meski secara regulasi pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Plt Kepala Bapenda Kaltim Bambang Erryanto turut menyampaikan paparan mengenai inovasi layanan pembayaran pajak melalui aplikasi Simpator yang kini berevolusi menjadi Simpator Games. Aplikasi tersebut awalnya hanya digunakan untuk mengecek informasi pajak dan penerimaan harian, namun kini telah bisa dipakai untuk pembayaran pajak secara langsung.

“Wajib pajak tak perlu lagi datang ke Samsat. Semua bisa dibayar dari rumah,” jelas Bambang.

Setelah melakukan pembayaran, masyarakat dapat mengunduh bukti bayar beserta blangko digital dan mencetaknya sendiri. Meski bukan STNK fisik, dokumen tersebut sah digunakan selama proses validasi masih berjalan.

Ia menambahkan bahwa cetak STNK fisik tetap bisa dilakukan di loket Samsat, dengan antrean khusus bagi pembayaran online sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien.
“Cetakannya dipisah, jadi tidak perlu antre panjang,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, warga diharapkan semakin memahami perubahan aturan perpajakan, lebih taat membayar pajak, serta mendukung tata kelola pendapatan daerah yang lebih baik di Kalimantan Timur. (Adv/Shin/**)

Loading