Sigit Wibowo Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Kepada Guru Paud di Balikpapan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, S.E., M.E. menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi yang dihadiri oleh Guru-guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se Balikpapan Tengah di Kota Balikpapan. Sabtu (8/3/2025).

Sigit Wibowo SE.,M.E, di damping oleh Nurazizah, S.Sos sebagai nara sumber dan Joko Prasetyo, SE sebagai Moderator acara. Sosialisasi ini dilaksanakan di tempat Sekolah Paud Cahaya Andhika di Jl. Sungai Ampal No. 64 RT. 54 Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Sigit Wibowo menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aturan baru tentang pajak dan retribusi yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Kaltim terkait pentingnya membayar pajak.

Narasumber Nurazizah saat menjelaskan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah

Sigit mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi ini akan memperjelas aturan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah terkait pentingnya membayar pajak guna meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi yang lebih terstruktur dan transparan, dan masyarakat untuk bisa memahami ketentuan ini agar penerapannya bisa dilakukan dengan baik pula,” kata sigit saat memberikan pemaparan.

Kemudian Sigit memberi contoh paling gampang tentang pajak yang wajib dibayar setiap tahunnya yaitu Perpanjang masa berlaku STNK Kendaraan. Ia meminta 5 guru untuk memperlihatkan STNK kendaraannya yang dibawa untuk maju ke depan dan lima guru tersebut STNKnya semua pajaknya telah terbayar.

“Pajak Kendaraan ini termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Jadi kita taat membayar pajak dan akan Kembali ke daerah untuk Pembangunan, dan Masyarakat juga yang akan merasakan Pembangunan tersebut, seperti  perbaikan atau pembuatan jalan,” ujar Sigit.

Sementara itu, Nara sumber Nurazizah menjelaskan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024  tentang pajak dan retribusi daerah  perlu diketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Paparannya yaitu tentang Pajak yang terdiri dari pajak Provinsi dan pajak Kabupaten/kota.

“Pajak Provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan. Pajak Rokok dan Pajak mineral bukan logam dan batuan,” Jelas Nurazizah.

“Untuk pajak Kabupaten/Kota contohnya pajak hotel, pajak Restoran, Pajak Hiburan, pajak penerangan jalan, Pajak Mineral bukan loham dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet, pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,” lanjutnya.

Nurazizah menambahkan Perda pajak ini, warga bisa menaati bayar pajak dan nantinya akan dikelola oleh pemerintah, dan selanjutnya akan digunakan untuk belanja Pembangunan daerah.

“Pajak yang telah di bayar akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat, misalnya pembangunan jalan maupun fasilitas umum lainnya, seperti yang telah kita rasakan saat ini,” ujarnya.

“Saya berharap dengan sosialisasi Perda pajak ini, yang hadir disini bisa menaati bayar pajak sehingga penerimaan pajak daerah semakin meningkat dan semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Pada akhir sosialisasi di gelar tanya jawab terkait penerapan Perda tersebut. (Adv/Shin)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top