Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, S.E., M.E.,  menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di laksanakan di Jl. D.I. Panjaitan RT 80 Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Sabtu (26/7/2025)

Sigit Wibowo yang didampingi oleh dua narasumber yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan  Wawan Sanjaya, SH., MH., dan Anggota DPD Forum Relawan Demokrasi Kota Samarinda, Fahrizal Helmi Hasibuan dan moderator acara Joko Prasetyo, SE., dengan dihadiri oleh Warga RT 80 Kelurahan Karang Rejo, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda serta tamu undangan.

Sigit Wibowo menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aturan baru tentang pajak dan retribusi yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Menurutnya, Peraturan daerah (Perda) ini akan memperjelas aturan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim yaitu terkait bidang legislasi atau Produk Hukum Daerah, jadi tugas DPRD Kaltim akan melaksanankan Sosialisasi Peraturan Daerah yang Dilakukan Bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat,” ujar Sigit Wibowo.

“Sementara di Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak daerah dan Retribusi daerah yang lebih terstruktur dan transparan. Disini kami ingin bapak ibu yang hadir memahami ketentuan ini agar penerapannya bisa dilakukan dengan baik.” Harapnya.

Sigit menjelaskan beberapa poin penting dari Peraturan daerah yang mencakup ketentuan tentang jenis pajak dan retribusi, tata cara pembayaran, hingga sanksi yang berlaku bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban mereka. Sigit  menyebutkan bahwa aturan yang lebih spesifik ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahpahaman dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah dan Retribusi daerah.

“Pajak dan retribusi yang kita bayar merupakan kontribusi langsung dalam membangun dan memajukan daerah kita, serta untuk memenuhi berbagai kebutuhan publik seperti infrastruktur, pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lainnya,” jelas Sigit.

Lalu Sigit memberi satu contoh pajak yang wajib diterapkan, yaitu pajak Kendaraan, selain berkendaraan yang harus wajib membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), juga wajib membayar pajak kendaraannya.

“Apakah bapak ibu sudah membayar pajaknya atau belum, yang membawa STNK maju ke depan,” kata Sigit.

Suasana semakin ramai, wargapun antusias maju kedepan dengan menunjukan STNK yang dibawa, namun hanya 5 yang berkenan untuk maju. Setelah dicek semua STNK yang diserahkan telah terbayar pajaknya.

“Semua patuh pajak, STNK sudah terbayar. Untuk memenuhi kewajiban pajak harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku antara lain melaporkan pajak tepat waktu, membayar pajak tepat waktu sesuai yang dijadwalkan, menghitung pajak dengan benar dan terakhir , mematuhi peraturan pajak,” Jelas Sigit.

Warga menunjukan STNK nya kepada Sigit Wibowo

Sementara narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan  Wawan Sanjaya, SH., MH., berharap acara sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan peraturan ini.

“Saya berharap seluruh peserta dapat menyimak dengan baik setiap materi yang disampaikan dan tidak ragu untuk bertanya atau memberikan masukan yang konstruktif,” ucap Wawan Sanjaya.

Selain itu, Wawan Sanjaya juga menegaskan bahwa pengawasan dan pengelolaan pajak daerah akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemprov Kaltim, kata dia, akan berupaya sebaik mungkin untuk memastikan bahwa dana dari pajak dan retribusi ini digunakan sesuai peruntukannya.

“ Dengan adanya Perda ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi akan meningkat, demi kesejahteraan dan kemajuan bersama,” ujatnya.

“Dan masyarakat akan lebih memahami kewajiban pajak dan retribusi daerah serta bagaimana cara memenuhinya dengan benar,” pungkasnya.

Sementara, usai kegiatan Ketua RT 80 Kelurahan Karang Rejo menyampaikan rasa Terima kasihnya Kepada Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo yang telah memberi masukan dan ilmu melalui kegiatan Sosialisasi tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada warganya.

“kedatangan Anggota DPRD Provinsi pak Sigit Wibowo, banyak sekali manfaatnya yang dia sampaikan tadi Kepada warga kita, terutama Kepada warga kita yang belum memahami tentang pajak hingga kewajiban yang harus di bayar pajaknya,” ujar Sutiman Ketua RT 80 kelurahan Karang Rejo.

“Jadi dengan adanya kedatangan Anggota dewan provinsi ini, warga kita lebih mengerti dan lebih paham tentang fungsi pajak dan dipertuntukan untuk membangun lingkungan kita,” pungkasnya. (Adv/**)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *