Sigit Wibowo Menggelar Sosialisasi Terkait Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Provinsi Kaltim

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Prov. Kaltim) Sigit Wibowo, S.E,. M.E menggelar sosialisasi terkait penyebarluasan produk hukum daerah Provinsi Kaltim. Terkait, Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur  No. 1 Tahun 2024. Tentang  Pajak daerah kepada Masyarakat yang dilaksanakan di Jalan Prapatan RT 15, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan Kota pada hari Sabtu, 08/06/2024.

Menurut Sigit Wibowo sosialisasi ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD dan Pemerindah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat.

“Sebagus apapun sebuah peraturan atau produk hukum daerah kalau hanya segelintir orang yang paham akan menjadi tak bermakna padahal seharusnya peraturan daerah dibuat untuk di ketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Kadang masyarakat melakukan sebuah kekeliruan karena memang tidak memahami aturan yang ada, sehingga DPRD dan Pemprov. Kaltim berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini pemahaman dan pengetahuan tentang hukum daerah bisa dipahami,” jelas Sigit.

Foto – Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur  No. 1 Tahun 2024. Tentang  Pajak daerah kepada Masyarakat yang dilaksanakan di Jalan Prapatan RT 15, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan Kota pada hari Sabtu, 08/06/2024.

“Dan apa yang saya sampaikan di kegiatan ini kita harapkan dapat menjadi jembatan guna menyampaikan dan menyebarluskan informasi kepada masyarakat lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan pajak daerah yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

“Sosialisasi ini digelar karena permintaan warga yang masih banyak yang belum paham. Untuk itu kami daing dan menjelaskan agar kepatuhan pajak dari masyarakat meningkat,” kata Sigit.

“Semakin banyak masyarakat memahami penyebarluasan Perda ini maka proses penyadaran pembayaran pajak semakin massif. Karena, Pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara sebagai sumbangsih untuk pembangunan daerah,” ucap Sigit.

Sigit menambahkan, Perda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kaltim sehingga, dapat memberikan percepatan Pembangunan, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit dan lain sebagainya ini semua merupakan bentuk dari hasil sumbangan pajak.

Pada akhir sosialisasi di gelar tanya jawab dan diskusi terkait perda atau produk hukum daerah. (Adv/Shin)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top