Sigit Wibowo Gelar Sosper Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di RT 17 Batu Ampar

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sigit Wibowo, SE, ME menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah kepada masyrakat terkait Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Jl. Padat Karya RT 17, Gg.  Assalam KM 2 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan pada Jum’at (24/5/2024) malam.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Bapak-bapak serta  ibu-ibu.

Menurut Sigit Wibowo kali ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, agar dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pentingnya membayar pajak.

“Dengan adanya Sosialisasi Peraturan (Sosper) ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak. Apalagi sekarang ini, pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Kita bisa langsung mengetahui nominal pajaknya, jadi tidak perlu lagi ke kantor pajak,” jelas Sigit.

“Dan tidak semua orang mengetahui tentang peraturan atau produk hukum daerah sehingga disini saya akan menjelaskan peraturan daerah dan Retribusi daerah  kenapa  dibuat serta untuk di ketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat,” jelas Sigit Wibowo.

Sigit menambahkan, masyarakat kadang melakukan sebuah kekeliruan karena memang tidak memahami aturan yang ada, sehingga Sigit berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan produk peratura daerah  dan Retribusi daerah ini dapat pemahaman dan pengetahuan tentang hukum daerah bisa dipahami.

“Saya berharap yang hadir di kegiatan terekait penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi jembatan guna menyampaikan dan menyebarluskan Informasi kepada masyarakat lain,” ungkap Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan pajak daerah yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok

“Semakin banyak masyarakat mengikuti penyebarluasan Perda ini maka proses penyadaran pembayaran pajak semakin massif. Karena, Pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara sebagai sumbangsih untuk pembangunan daerah,” ucap Sigit.

“Harapannya Perda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kalimantan Timur (PAD Kaltim) sehingga, dapat memberikan percepatan Pembangunan, seperti pembanguna sekolah, rumah sakit dan lain sebagainya ini semua merupakan bentuk dari hasil sumbangan pajak,” pungkasnya.

Pada akhir sosialisasi di gelar tanya jawab serta Sigit mengadakan kuis berupa siapa yang membawa STNK kendaraan bermotor yang masih aktif masa berlakunya akan mendapatkan souvenir.

“Wah, saya tidak membawa kendaraan karena rumah saya sangat dekat, jadi saya kesini hanya berjalan kaki, “ ujar Rahmat salah satu warga yang ikut menghadiri acara terbut. (Adv/Shin)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top