Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Sigit Wibowo, SE, ME menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah kepada masyrakat terkait Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Jl. Dr. Soetomo RT. 011 Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah pada Sabtu (4/1/2025).

Sigit Wibowo SE.,M.E, di damping oleh Nurazizah dan Fahrizal Helmi Hasibuan sebagai narasumber, Joko Prasetyo, SE sebagai Moderator acara, Lurah karang Rejo, Budi, S.Pd.I dan RT Karang Rejo Asmadi dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Bapak-bapak serta  ibu-ibu.

Menurut Sigit Wibowo kegiatan sosper Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang berkesinambungan dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim agar dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pentingnya membayar pajak.

“Disini kami memberikan pemahaman terkait Perda pajak daerah dan restribusi ini ke masyarakat yang menjadi tanggung jawab saya bersama anggota DPRD Kaltim lainnya,” kata Sigit Wibowo kepada Masyarakat yang hadir.

“Dengan adanya Perda pajak daerah dan restribusi ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak. Apalagi sekarang ini, pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Kita bisa langsung mengetahui nominal pajaknya, jadi tidak perlu lagi ke kantor pajak,” jelas Sigit.

Foto – Narasumbet Nurazizah saat menampaikan PERDA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sigit menambahkan bahwa Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan pembangunan tiap daerah. Untuk itu, penting kiranya setiap masyarakt untuk membayar pajak yang bertujuan membantu percepatan bagi pembangunan daerah.

“Dan tidak semua orang mengetahui tentang peraturan atau produk hukum daerah sehingga disini saya akan menjelaskan peraturan daerah dan Retribusi daerah  kenapa  dibuat serta untuk di ketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat,” jelas Sigit Wibowo.

Sementara itu, Narasumber Nurazizah menjelaskan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah  perlu diketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Pajak – pajak daerah yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan. Pajak Rokok dan Pajak mineral bukan logam dan batuan.

Menurut Nurazizah, kadang masyarakat tidak memahami jika mereka sudah membayar pajak selama ini, sehingga dibutuhkan  pemahaman lagi terkait pajak – pajak  yang dikenakan melalui Perda ini.

Lanjutnya, masyarakat kadang melakukan sebuah kekeliruan karena memang tidak memahami aturan yang ada, sehingga ia berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini pemahaman dan pengetahuan tentang hukum daerah bisa dipahami.

“Yang hadir di kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini kita harapkan dapat menjadi jembatan guna menyampaikan dan menyebarluskan informasi kepada masyarakat lain, semakin banyak masyarakat mengikuti penyebarluasan Perda ini maka proses penyadaran pembayaran pajak semakin massif. Karena, Pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara sebagai sumbangsih untuk pembangunan daerah,” ucap Nurazizah.

“Peran masyarakat juga dibutuhkan untuk dapat disampaikan kepada tetangga dan saudara lainnya agar menjadi masyarakat yang taat bayar pajak.  Sehingga akan meningkatkan  program pembangunan  yang dicanangkan pemerintah daerah,” sambungnya.

Narasumber kedua Fahrizal Helmi Hasibuan juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

“Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah secara tepat dan benar,” ujar Fahrizal.

“Dengan sosialisasi Perda pajak ini, warga bisa menaati bayar pajak sehingga penerimaan pajak daerah semakin meningkat dan semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,”.” sambungnya.

Fahrizal menambahkan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat nantinya akan dikelola oleh pemerintah, dan selanjutnya akan digunakan untuk belanja pembangunan.

“Pajak yang telah di bayar akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat, misalnya pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya, seperti yang telah kita rasakan saat ini,” jelas Fahrizal.

“Saya berharap dengan sosialisasi Perda pajak ini, warga bisa menaati bayar pajak sehingga penerimaan pajak daerah semakin meningkat dan semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.

Pada akhir sosialisasi di gelar tanya jawab dan Sigitpun mengadakan kuis berupa siapa yang membawa STNK kendaraan bermotor yang masih aktif masa berlakunya akan mendapatkan souvenir. Sehingga ramainya warga lari kedepan sambil menunjukan STNK yang dibawanya.

“Saya tidak membawa kendaraan karena rumah saya sangat dekat, jadi saya kesini hanya berjalan kaki, “ ujar Andi salah satu warga yang ikut menghadiri acara terbut.

“Saya bener-bener baru memahami kalau pajak kendaraan itu wajib di bayar untuk Pembangunan,” imbuhnya. (Adv/Shin)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *