Sigit Wibowo Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Sigit Wibowo, SE., ME selaku wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Prov. Kaltim) gelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah dengan Masyarakat Daerah pilihannya Kota Balikpapan Kalimantan Timur, yang di gelar di Komp. Ruko Fantasi Junction Balikpapan Baru, Minggu (20/4/2024)

Sigit Wibowo menyampaikan, kegiatan Sosper ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak. “Jadi, kita memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan pajak daerah dan Distribusi pajak,” ujar Sigit Wibowo.

Pajak daerah yang dimaksud ucap Sigit, Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut yang dimaksud meliputi 1. Pajak Provinsi yaitu Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotoru (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. 2. Pajak Kabupaten/Kota yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir pajak air tanah, pajak sarang burung walet, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

“Dengan adanya sosper ini masyarakat lebih memahami pajak yang dikenakan serta dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak,” ujar Sigit.

Sigit menambahkan dijaman sekarang ini, pembayaran pajak bisa dilakuan secara online yaitu melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

“Sehingga masyarakat tahu, bahwa membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tapi cukup dengan membuka aplikasinya dan bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut,” terang Sigit.

Telah dijelaskan tentang Sosper, ada beberapa pertanyaan berkaitan dengan peraturan tersebut, mulai cara balik nama, sampai mengenai pembayaran pajak kendaraan dari luar Kaltim.

“Harapan saya kepada pemerintah, apakah boleh kendaraan dari luar daerah dibayarkan di sini. Sehingga Kita juga akan dorong, siapa tau bisa dilakukan pembayaran pajak nasional,” ucapnya

Kegiatan Sosper ini masyarakat yang hadir sangat antusias dalam menyambut kegiatan sosper ini. Bahkan, ada yang menyampaikan sangat berterima kasih apa yang yang selama ini tidak diketahui.

“Selama ini kami tidak begitu memahami atau pun pemahaman akan pajak, sehingga banyak masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini? Kenapa harus membayar pajak? Uang pajak ini untuk apa? Sehingga dengan adanya sosper ini, kami yang hadir sudah mengetahui sedikit demi sedikit,” kata Fahmi yang ikut kegiatan Sosper usai kegiatan.

Ditempat yang sama usai kegiatan wakil ketua DPRD Prov Kaltim berharap, Perda yang telah disampaikan oleh DPRD Kaltim bisa dipahami oleh masyarakat secara menyeluruh.

“Tugas kami sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan produk hukum. Sehingga jangan sampai regulasi yang sudah dihasilkan tapi tidak dipahami bahkan tidak diketahui masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top