Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, S.E., M.E. menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kamis (10/7/2025).
Sigit Wibowo yang didampingi oleh dua narasumber yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya, SH., MH., dan Anggota DPD Forum Relawan Demokrasi Kota Samarinda, Fahrizal Helmi Hasibuan dengan moderator acara Joko Prasetyo, SE. Acara ini dilaksanakan jl. Wonginsidi RT 30, kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Acara kegiatan Sosialisasi tersebut merupakan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Prov. Kaltim yaitu terkait bidang legislasi (Produk Hukum Daerah). Dan DPRD Prov. Kaltim yang pelaksanaannya dilakukan Bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. Acara dihadiri warga dari RT 30, 40, 48, 25,26, 49, 38 dan 14 kelurahan Baru Ulu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya.
Sigit menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembangunan daerah.
“Sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maka peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah dengan tepat dan benar,” ujarnya.
“Terlebih dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga kita perlu memanfaatkan potensi pendapatan daerah secara maksimal,” ujar Sigit.

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat memahami pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembangunan daerah.
“Pajak dan retribusi yang kita bayar merupakan kontribusi langsung dalam membangun dan memajukan daerah kita, serta untuk memenuhi berbagai kebutuhan publik seperti infrastruktur, pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lainnya,” ujarnya.
“Dan salah satu contoh pajak Kendaraan, dokumen apa yang sering dibawa dalam berkendaraan yaitu kita harus wajib membawa STNK. Apakah bapak ibu sudah membayar pajaknya atau belum, yang membawa STNK maju ke depan,” kata Sigit.
Suasanapun semakin ramai dan bersemangat, warga yang maju dan membawa STNK diserahkan ke Sigit Wibowo untuk melihat pajak kendaraannya sudah di bayar atau belum.
“Alhamdulillah, ternyata warga kita baik semua, pajak Kendaraan sudah di bayar, berarti kita sudah membantu untuk pembangunan di daerah kita,” jelasnya.
Selain itu, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih memahami mekanisme pemungutan pajak dan retribusi, serta peran pentingnya dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Sigit.i.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi akan sangat membantu dalam mewujudkan Kota Balikpapan khususnya yang lebih maju dan sejahtera,” sambungnya.
Mengapa Perda Nomor 1 Tahun 2024 Sosialisasi Penting untuk di sampaikan Kepada Masyarakat, Sigit menjelaskan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban dan haknya terkait pajak dan Retribusi, membantu masyarakat untuk memahami tata cara pembayaran dan menghindari kesalahan yang dapat berakibat sanksi, membangun kepatuhan sukarela masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, sehingga dapat meningkatkan PAD dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan adanya pendapatan yang lebih stabil.
“Karena Perda ini merupakan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah, dan sosialisasi yang efektif akan membantu masyarakat memahami dan mematuhi peraturan tersebut,” ungkap Sigit.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya, SH., MH., berharap acara sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan peraturan ini.
“Saya berharap seluruh peserta dapat menyimak dengan baik setiap materi yang disampaikan dan tidak ragu untuk bertanya atau memberikan masukan yang konstruktif,” ucap Sigit.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat akan lebih memahami kewajiban pajak dan retribusi daerah serta bagaimana cara memenuhinya dengan benar.
Acara ditutup, Sigit Wibowo menyampaikan dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan sosialisasi ini. (Adv/**)