Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, S.E., M.E., dan dampingi oleh Wawan Sanjaya yang merupakan Dosen Universitas Balikpapan, Gigih Widya Wirawan sebagai Ketua Lembaga Mitra Iswara serta Joko Prasetyo, SE sebagai Moderator, mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jl. Prapatan RT. 28 Kelurahan Prapatan Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan. Jum’at (2/5/2025).
Acara dihadiri warga dari RT 03, 10, 11, 13, 25, 28, 29 dan 30 kelurahan Prapatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya. Hadir juga dari kelurahan Prapatan Kasi Transtib dan Lingkungan Hidup Yuliansyah, serta Plt. Kasi Permas Ruth Sulle
Sosialisasi tersebut merupakan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Prov. Kaltim yaitu terkait bidang legislasi (Produk Hukum Daerah). Dan DPRD Prov. Kaltim yang pelaksanaannya dilakukan Bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat,
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang peraturan baru mengenai pajak dan retribusi yang berlaku di daerah tersebut. Perda ini mengatur berbagai aspek terkait pungutan pajak dan retribusi yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Sigit menjelaskan penting untuk diketahui, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jenis pajak dan distribusi yang berlaku, tata cara pembayaran, dan sanksi yang mungkin terjadi jika terjadi pelanggaran.
Perda ini merupakan instrumen penting dalam meningkatkan PAD dan pembiayaan pembangunan Daerah.
“Perda ini diharapkan dapat menciptakan kepatuhan sukarela masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan daerah,” ujar Sigit Wibowo
Adapun Jenis Pajak dan Retribusi yang Diatur dalam Perda yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Listrik, Pajak Hiburan, Retribusi Pasar, Retribusi Izin Gangguan dan lain-lain.
Mengapa Perda Nomor 1 Tahun 2024 Sosialisasi Penting untuk di sampaikan Kepada Masyarakat, Sigit menjelaskan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban dan haknya terkait pajak dan Retribusi, membantu masyarakat untuk memahami tata cara pembayaran dan menghindari kesalahan yang dapat berakibat sanksi, membangun kepatuhan sukarela masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, sehingga dapat meningkatkan PAD dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan adanya pendapatan yang lebih stabil.
“Perda ini merupakan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah, dan sosialisasi yang efektif akan membantu masyarakat memahami dan mematuhi peraturan tersebut,” ungkap Sigit.
“Salah satu contoh pajak Kendaraan, yang sering dibawa yaitu STNK. Apakah bapak ibu sudah membayar pajaknya atau belum, yang membawa STNK maju ke depan,” kata Sigit.
Suasanapun semakin ramai dan bersemangat, warga yang maju dan membawa STNK diserahkan ke Sigit Wibowo untuk melihat pajak kendaraannya sudah di bayar atau belum.
“Ternyata warga kita baik semua, pajak Kendaraan sudah di bayar, berarti kita sudah membantu untuk pembangunan di daerah kita,” jelasnya.
Ditanyakan juga oleh ketua RT 10 Ningsih mengenai Pajak Kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak dibayar Serta kenaikan PBB ia menilai, kebijakan ini bisa memberatkan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
“Saya ingin beritanya pak, yang pertama pajak yang sudah lama tidak dibayar sejak dari tahun 2013 sampai sekarang, bagaimana statusnya kendaraan itu, apakah bisa diputihkan, pertanyaan kedua mengenai Pajak PBB, banyak warga kaget karena ada kenaikan jumlah pembayaran pajak yang biasanya cuma 100 ribu, sementara yang baru saya bagikan ke warga tagihan PBB nya naik hingga 300 ribu,” ujarnya.
Pertanyaan Ketua RT 10 dijawab oleh Narasumber Gigih Widya Wirawan, ia menjelaskan pajak yang lama tidak di bayar bisa langsung dibawa ke kantor Samsat.
“Untuk pemutihan pajak kendaraan, Ibu Ningsing bisa ke kantor Samsat, Nanti disana ada formulir yang harus diisi, serta persyaratan apa saja nantinya di lampirkan,” jelas Gigih.
“Mengenai pajak PBB semua itu sudah di atur oleh pemerintah setempat, Kenaikan tarif ini disebut sebagai bagian dari strategi untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya. (Adv/Shin)