Sidang PHI eks Karyawan Balikpapan Pos Berlanjut, Hakim Tolak Berkas Jawaban Tergugat Direktur Balikpapan Pos

Bagikan

Faktanusa.com, Balikpapan  – Sidang gugatan 15 eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) yang menuntut hak pesangon sebesar Rp 651 juta lebih di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, terus berlanjut.
Ya, pada Kamis (10/11/2022) sidang lanjutan digelar dengan agenda jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos, Yudhianto. Berkas jawaban tergugat yang diserahkan ke Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Panitera Rosmala Mardeanty SH ternyata ditolak lantaran tidak memenuhi syarat.
Menurut Hakim Ketua Lukman Akhmad SH, kesalahan jawaban tergugat yakni dengan menggabungkan perihal perselisihan hubungan industrial Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr menjadi satu berkas.
“Jawaban tergugat belum siap, karena kalau dijadikan satu begini saya jadi bingung,” kata Hakim Ketua Lukman Akhmad SH.
“Maaf pak saya belum paham,” jawab Yudhianto di Ruang Sidang Dr Haryono SH.
Menyaksikan hal itu, advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardhani SH pun ikut menolak, dan meminta tergugat merevisi jawabannya selambat-lambatnya pada Kamis (17/11/2022) mendatang.
“Kami keberatan karena tergugat membuat jawaban digabung, harusnya dipisah. Gugatan Nomor 55 sendiri dan Nomor 56 sendiri,” kata Bambang Wijanarko.
Senada, Dani Mardhani SH mengatakan tergugat tidak serius dalam menindaklanjuti permintaan Hakim Ketua, sehingga membuat kesalahan yang merugikan waktu semua pihak.
“Kan lucu kalau dijadikan satu berkas. Harusnya tergugat memahami dulu dari awal sebelum membuat jawaban tergugat,” cetusnya.
Dengan begitu, Hakim ketua Lukman Akhmad SH terpaksa menghentikan sidang dan mengiyakan agar agenda jawaban tergugat Yudhianto kembali dilanjutkan pada Kamis, 17 November, pekan depan. (lex/**)

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top