Sangatta – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Siang Geah, menekankan pentingnya pengawasan yang mendalam terhadap pengelolaan dana karbon melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). Siang Geah menegaskan perlunya transparansi dalam penggunaan dana karbon untuk pengembangan ekonomi hutan sosial.
Siang Geah mengatakan tentang dana karbon tersebut bersifat terarah, yakni untuk kebutuhan pengembangan keberlanjutan hutan dan pengembangan ekonomi hutan sosial.
Kendati demikian, merujuk di lapangan, tidak terjadi hal semestinya yang diharapkan oleh semua pihak dan menghadirkan kekecewaan DPRD Kutim dan Siang Geah sendiri.
“Dana karbon ini informasinya terarah salah satunya ke pengembangan ekonomi hutan sosial. Menurut mereka kan tepat, bagi kita yang penggiat ini kan belum, mana buktinya, dimana yang ada reboisasi, yang mau disasar yang mana,” tutur Siang Geah.
Siang Geah meyakini, keterbukaan terkait realisasi proyek perlu diperhatikan. “Paling-paling kita lihat di realisasi prognosis di APBD, nantinya baru kita lihat di lapangan apakah sudah tertanam. Niatnya baik, analisanya sudah ada, tapi hasilnya belum jelas,” pungkasnya.
Siang Geah menekankan bahwa dana karbon semestinya dimaksudkan peruntukkannya bagi mereka yang serius dalam pemanfaatan dan pemeliharaan lingkungan. “Dana karbon itu diperuntukkan untuk mereka-mereka yang serius mengelola dan menjaga lingkungan,” terangnya.ADV