Sertifikat Jalan dan Sertifikat Tanah Masih Menghadapi Kesulitan

Loading

Sangatta – Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), beragam kendala kerap muncul dalam hal kepemilikan sertifikat jalan dan sertifikat tanah.
Kendala ini berhubungan dengan infrastruktur dan hak atas tanah yang mempengaruhi sejumlah proyek pembangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim Muhammad Munir melalui Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Timur Jimmi menyampaikan “Kendala terbesar yang kami hadapi adalah terkait pembebasan lahan. Proses pembebasan lahan sering menghadapi kesulitan dalam negosiasi harga dengan pemilik lahan. Ini bisa menghambat proyek-proyek pembangunan dan pengembangan jalan.”
Disamping itu, permasalahan sertifikat tanah juga timbul dalam berbagai pembangunan dan pengembangan di Kutim. Tak jarang masyarakat menghadapi kendala terkait kepemilikan tanah.
“Proses pemberian sertifikat tanah sering kali memerlukan waktu yang lama dan berbelit-belit. Ini bisa menjadi penghalang bagi proyek-proyek yang mengharuskan kepemilikan tanah yang jelas,” katanya.
Merupakan komitmen Pemerintah Kutim untuk menyelesaikan masalah ini dengan meningkatkan kerja sama dan komunikasi antara pemilik lahan, pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Meskipun, langkah ini tetap menemui tantangan di tengah perbedaan harga lahan dan peraturan hukum yang beragam.
Pada persoalan sertifikat tanah, pemerintah Kutim juga berusaha untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah.
“Kami ingin memastikan bahwa warga dapat dengan mudah mendapatkan sertifikat tanah untuk memfasilitasi pembangunan yang lebih baik di daerah ini,” ungkapnya.
Berbagai upaya terus diupayakan untuk mengentaskan kendala-kendala ini, baik terkait sertifikat jalan maupun sertifikat tanah.
Pemerintah Kutim berupaya untuk memastikan bahwa infrastruktur dan hak atas tanah bisa lebih transparan dan efisien, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan manfaat untuk masyarakat.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top