Faktanusa.com, Balikpapan – Pekerja Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kota Balikpapan didampingi sejumlah Aliansi yang mengatasnama Aliansi Serikat Buruh diantaranya Asosiasi Serikat Pekerja/Buruh (ASPB), Federasi Serikat Pekerja Bersatu (FSPB), Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) dan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) mengadu ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terkait penganiayaan yang Dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Korea serta salah satu pekerja yang diduga mengalami penganiayaan dan dilarang masuk kerja.
Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan adanya aduan pekerja yang bekerja di lingkungan RDMP karena mengalami tindak kekerasan atau penganiayaan.
“Kita baru saja menerima warga terkait pengaduan pekerja yang ada di RDMP tentunya pengaduan salah satunya saya mendengar tadi ada kekerasan, yang kedua ada juga pelanggaran terkait industrial.” Kata Budiono.
Budiono menjelaskan salah satu pekerja atas nama Sugeng Hariyanto tidak diperkenankan untuk bekerja dan Sugeng sendiripun mengalami penganiayaan terhadap WNA asal Korea tersebut. Dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Balikpapan, Selasa (22/3/2022).
