Faktanusa.com, Balikpapan – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Balikpapan, dimana terhitung sejak September 2023 Badan Pengelola Penak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan relaksasi penghapusan denda pajak. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham, kepada media ini, Senin (11/9/2023) di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi diberikan bagi 11 jenis pajak yang menunggak, bisa melakukan pembayaran pokok pajak di tanggal 1-31 September 2023. Kebijakan relaksasi penghapusan denda ini diberlakukan untuk menaikan realisasi penyerapan pajak daerah.
“Jadi bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pelunasan pajak di bulan September 2023, ketika punya denda maka akan dihapus secara sistem, “tegasnya.
Ia juga menambahkan, tujuan relaksasi ini untuk menarik minat warga yang selama ini terkendala denda bisa melakukan pembayaran pokok pajaknya, sehingga dengan tingkat kepatuhan bisa mendongkrak penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” Kami berharap tingkat kepatuhan meningkat, sehingga tidak ada alasan lagi denda pajak tinggi untuk tidak membayar kewajibannya, “ungkapnya.