Sengketa Tanah di Jalan Damanhuri II: DPRD Kaltim Gelar RDP Lanjutan, Upaya Penyelesaian Masih Berlanjut

Loading

Faktanusa.com, Samarinda, – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas sengketa tanah yang melibatkan Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda. Sengketa ini berpusat pada sebidang lahan yang terletak di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, Samarinda, yang hingga kini masih menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak.

RDP yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa (17/06/2025) ini dihadiri oleh Hairil Usman sebagai pelapor bersama kuasa hukumnya, serta perwakilan dari kecamatan, kelurahan, RT setempat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Namun, pihak Keuskupan Agung Samarinda tidak hadir sebagai terlapor dalam rapat tersebut, sehingga menimbulkan kendala dalam proses klarifikasi dokumen.

Dalam pertemuan tersebut, Hairil Usman menyampaikan sejumlah argumen dan bukti hukum yang mendukung klaimnya terhadap tanah yang disengketakan, termasuk surat somasi yang sebelumnya telah dikirimkan kepada pihak Keuskupan. Sementara itu, ketidakhadiran Keuskupan Agung Samarinda menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan mereka dalam menanggapi persoalan ini.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, memberikan penegasan bahwa penyelesaian sengketa tanah ini harus dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku agar prosesnya berlangsung secara profesional dan transparan. Agus juga mengimbau kedua pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lokasi sengketa demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. DPRD Kaltim tetap membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik sebelum perkara ini harus dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Selanjutnya, Komisi I DPRD Kaltim berencana memanggil ulang pihak Keuskupan Agung Samarinda guna memberikan klarifikasi dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Langkah ini penting untuk memudahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dalam melakukan verifikasi dan validasi atas status kepemilikan tanah yang disengketakan.

BPN Kota Samarinda sendiri telah menyatakan kesiapan untuk membantu mengidentifikasi secara resmi status tanah tersebut berdasarkan data dan dokumen yang ada. Verifikasi ini menjadi langkah krusial agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidaktepatan data pertanahan.

Kasus sengketa tanah seperti ini kerap menjadi tantangan di berbagai daerah, mengingat pentingnya kejelasan status hukum atas suatu objek tanah untuk mencegah konflik berkepanjangan. Penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi menjadi pilihan utama agar hak-hak semua pihak dapat terlindungi.

DPRD Kaltim melalui Komisi I menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi proses penyelesaian sengketa ini secara adil dan transparan. Masyarakat pun diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak tanpa terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Dengan serangkaian upaya yang dilakukan, diharapkan konflik antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda dapat segera menemukan titik terang sehingga situasi di sekitar Jalan Damanhuri II kembali kondusif dan harmonis. (Adv/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top