Faktanusa.com, Balikpapan – Kasus sengekata lahan di kawasan RT 35 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Hal itu ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak (Sidak) pada Selasa (28/52025) siang.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah ada empat warga yang menuntut kejelasan hak atas tanahnya seluas 4 ribu meter persegi.
Di mana tanah tersebut ada sebagian dibebaskan oleh Pemerintah Kota Balikpapan seluas 4,5 hektar akan tetapi pemilik lahan belum mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kota Balikpapan. Di mana lahan tersebut dijadikan akses jalan menuju SMA Negeri 4.
“Sehingga warga menuntut ganti rugi atas lahan mereka yang luasnya mencapai 2.300 meter persegi,” kata Laisa.
Menurutnya berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Aset Pemerintah Kota Balikpapan belum lama ini, bahwa pemerintah mengklaim sudah ada pembebasan lahan seluas 1000 meter persegi sehingga tersisa sekitar 1300m persegi yang belum terbebaskan dan sudah clear.
“Hal ini yang kita inginkan tapi ternyata di lapangan orang bagian aset menegaskan bahwa semua lahan tersebut sudah dibebaskan,” jelasnya.
Laisa juga menjelaskan bahwa warga tak pernah merasa menjual tanahnya melainkan pergantian tanam tumbuhnya saja. Atas dasar hasil Sidak, nantinya DPRD Balikpapan akan kebali menggelar RDP.
“Jadi kami berencana akan meminta aset untuk melampirkan surat mereka begitupun dengan warga yang punya tanah untuk menyiapkan itu,” pungkasnya. (Adv/Shin)