Selesai Dua Rancangan Raperda dan Pemberdayaan PKL. Akan dibawa ke Prov. Kaltim Untuk Dilakukan Fasilitas.

Loading

Faktamusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar rapat paripurna pandangan fraksi atas jawaban Walikota Balikpapan. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S Sos di dampingi Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Dirman Djayaleksana dan dihadiri seluruh anggota DPRD lainnya, diruang paripurna kantor DPRD Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Senin (24/5/2021).
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan membahas tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Balikpapan.
Usai Rapat Paripurna, ketua Rapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung menjelaskan kedua Raperda ini telah selesai, selanjutnya akan dibawa ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dilakukan fasilitasi.
Foto – Penandatanganan Dua Rancangan Raperda dan Pemberdayaan PKL dan dinyatakan selesai oleh ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh Ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan Andi Arif Agung
“Raperda ini telah selesai, selanjutnya akan dibawa ke Provinsi Kaltim untuk dilakukan fasilitasi. Setelah di fasilitas oleh provinsi Kaltim nantinya akan ada jawaban akhir dari Walikota, maka selesailah raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan ditambahkan kedalam lembaran daerah.” Jelas A3 sapaan akrab Andi Arif Agung.
“Jadi kita tinggal tunggu Peraturan Walikota (Perwali)nya, dan selanjutnya kita akan jalankan perda tersebut,” sambungnya.
A3 mengharap dalam waktu dekat kedua Raperda ini bisa segera dituntaskan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kedua Raperda segera dituntaskan, pasalnya dua raperda sebelumnya yakni perda ketertiban umum dan perda kearsipan sudah dua bulan terakhir belum difasilitasi oleh Provinsi Kaltim.” Kata A3
“Makanya, nanti kita mau tanya ke Provinsi. Kenapa proses fasilitasi kedua raperda tersebut lama sekali, padahal didalam perda ketertiban umum hanya revisi yang didalamnya menambahkan terkait poin tentang penerapan Protokol Kesehatan,” tutupnya. (Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top