Sekjen Ikatan Wartawan Online Balikpapan Kecam Oknum PT Waskita Rampas HP Wartawan

Loading

FAKTANUSA, Balikpapan, – Tindakan tidak terpuji kembali dilakukan karyawan PT Waskita (Ind) selaku petugas lapangan pembangunan Tower milik PT PLN Kalimantan di kawasan Perumahan Taman Sari Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara.

Peristiwa itu terjadi saat Wartawan Online (DL) sedang melakukan tugas jurnalistiknya. Setelah melakukan pemotretan sebuah Tower yang hampir roboh, tiba tiba saja (IND ) dengan sengaja merampas telepon genggam milik (DL) dan langsung menghapus foto dan rekaman yang ada di dalam Hp.

Tentunya hal ini membuat geram (DL) dan akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. “Ini tindakan arogansi yang dilakukan (IND), segera akan saya laporkan ke pihak berwajib, ” tegasnya.

Menurut Sekjen DPD IWO (Ikatan Wartawan Online) Kota Balikpapan Edy Yudohandana, tindakan yang dilakukan (Ind) sangat melecehkan wartawan. Karena siapapun yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik, dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000,_UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 Ayat (1). Untuk itu harus diproses secara hukum, biar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Sekjen IWO Edy Yudohandana 

“Atas nama lembaga saya mengecam keras kepada siapa saja yang melakukan tindakan kurang terpuji terhadap insan pers, “tegas Edy yang juga wartawan Kabar Balikpapan58.Com ini.

Ketika dikonfirmasikan media ini (IND) mengakui perbuatannya dan meminta maaf, karena saat itu lagi khilaf.

“Atas nama pribadi saya minta maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal serupa dikemudian hari, “ujarnya. (EY)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top