Faktanusa.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Senin (1/12/2025) pagi, jajaran Satresnarkoba memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober hingga November 2025. Kegiatan berlangsung di Lantai 3 Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada pukul 10.00 WITA.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, S.H., didampingi pengacara Johanes serta perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yugo, S.H.. Proses pemusnahan juga disaksikan personel Provos Polresta Balikpapan sebagai bentuk pengawasan internal agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Dalam keterangan resminya, AKP Safaruddin menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 laporan polisi dengan jumlah 15 tersangka. Dari seluruh pengungkapan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 755,97 gram sabu dan 2,18 gram ekstasi.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan total 15 tersangka. Dari 14 LP, barang bukti sabu mencapai 755,97 gram dan ekstasi 2,18 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi selama Oktober hingga November 2025,” jelas AKP Safaruddin.

Salah satu kasus terbesar berasal dari pengungkapan di Jalan Minangkabau, Balikpapan Utara, di mana petugas menangkap tersangka berinisial AR dengan barang bukti sabu seberat 721,35 gram. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak selama periode operasi tersebut.

Selain pengungkapan besar tersebut, Satresnarkoba juga menangani sejumlah kasus lain dengan barang bukti bervariasi antara 0,18 gram hingga 1,42 gram, yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda seperti Jalan Letjen Suprapto, Apartemen Buntur Damai, hingga kawasan Jalan A. Yani.

Semua barang bukti yang tidak digunakan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan kemudian dimusnahkan sesuai aturan, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kembali.

Lebih jauh, AKP Safaruddin mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sebagian besar dari 15 tersangka merupakan residivis. Kondisi ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika di Kota Balikpapan masih aktif dan memerlukan pengawasan berkelanjutan.

“Dari hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka merupakan residivis. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Balikpapan masih aktif dan membutuhkan penindakan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menambahkan, wilayah Balikpapan Barat menjadi area dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, sehingga akan menjadi fokus pengawasan intensif Satresnarkoba ke depan.

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas pengedar maupun pengguna narkotika.

“Terima kasih kepada warga Balikpapan atas partisipasinya memberikan informasi terkait para pengedar dan pelaku kejahatan narkoba. Mari bersama memerangi peredaran narkotika serta menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba. Dengan terungkapnya kasus ini, Polri berhasil menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk narkotika sekaligus mencegah kerugian negara,” ujarnya.

Ia turut mengingatkan bahwa Polresta Balikpapan membuka layanan pengaduan Call Center 110, yang beroperasi 24 jam dan dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun tindak kriminal lainnya.

Seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang sesuai standar, disaksikan aparat terkait, dan didokumentasikan sebagai bagian dari prosedur hukum.

Dengan semakin intensifnya pengungkapan kasus dan penindakan, Satresnarkoba Polresta Balikpapan berharap masyarakat terus aktif melaporkan peredaran narkoba di sekitar mereka. Upaya bersama antara aparat penegak hukum dan warga diharapkan dapat menekan ruang gerak para pengedar sehingga Kota Balikpapan semakin aman dari ancaman narkotika.

Humas Polresta Balikpapan

Loading