Faktanusa.com, Mahakam Ulu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mahakam Ulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Pada Minggu (3/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.35 WITA, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu-sabu di Jalan Poros Kampung Long Bagun Ulu, RT 003, Kecamatan Long Bagun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar kawasan penginapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial RAN (30), warga Kampung Long Bagun Ulu. Tersangka diamankan di samping Penginapan Fitri Jaya, saat diduga akan melakukan transaksi narkotika.
“Dari tangan pelaku, kami menyita dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,34 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polres Mahakam Ulu.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tisu putih yang dibungkus plastik merek PASSEO dan diletakkan di samping penginapan. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Infinix Hot 12i warna hijau, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, turut hadir dua personel Polri sebagai saksi, yakni A.H. dan B.R.
Kapolres Mahakam Ulu melalui Kasatresnarkoba menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, tes urine, serta gelar perkara awal. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Mahakam Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, yang secara khusus difokuskan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Timur.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Mahakam Ulu akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (**)