Satreskrim Polres Mahakam Ulu Ungkap Kasus Pencurian Di Long Gelawang

Loading

Faktanusa.com, Mahakam Ulu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial S, yang kehilangan sejumlah barang dari rumah kontrakannya saat ditinggal menjenguk istrinya yang sedang sakit pada 14 Juli 2025. Saat kembali ke rumah keesokan harinya, pelapor mendapati pintu kamar dalam kondisi rusak dan beberapa barang miliknya telah raib.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu buah parang, uang tunai sebesar Rp800.000, satu unit aki merek Yuasa 100 ampere warna merah, dan satu unit aki merek GS 40 ampere.

Hasil penyelidikan dan keterangan dari warga sekitar mengarah pada dua orang terduga pelaku berinisial HB dan M. Keduanya sempat menawarkan barang-barang hasil curian kepada warga sekitar, termasuk parang milik korban yang diketahui telah dijual oleh pelaku M seharga Rp1.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka HB beserta sejumlah barang bukti. Sementara proses hukum terhadap pelaku lainnya masih dalam pengembangan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, serta jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu melakukan tindak pidana.

Polres Mahakam Ulu mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing, dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top