Satpol PP Segel Helix Sesuai Perda Kota Balikpapan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menyegel tempat hiburan malam (THM) Helix yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Tindakan ini diambil karena tempat usaha tersebut tidak memiliki izin resmi hiburan malam, dan langkah penyegelan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum daerah.

“Penyegelan ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021,” tegas Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, tempat tersebut tetap beroperasi meski belum mengantongi izin hiburan malam sesuai klasifikasi KBLI 93231. Verifikasi di sistem Online Single Submission (OSS) juga menunjukkan izin tersebut belum diterbitkan.

Sebelum penyegelan, Satpol PP telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi dokumen perizinan. “Kami sudah berikan surat peringatan SP1, SP2, hingga SP3. Tenggat waktunya jatuh pada 18 Juni. Karena tidak ada tindak lanjut, keesokan harinya langsung kami segel,” jelasnya.

Izmir menambahkan, tindakan tersebut bukan bentuk penghambatan investasi, melainkan penegakan aturan yang berlaku di wilayah Kota Balikpapan. Pemerintah kota, katanya, tetap memberi ruang komunikasi kepada pengelola dengan memberikan waktu tambahan tiga hari untuk menentukan sikap.

“Silakan lengkapi izin jika masih ingin beroperasi. Tapi kalau tidak, kami anggap memilih untuk tutup,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa membuka segel tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 232 ayat 1 KUHP, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau denda hingga Rp100 juta.

“Intinya, kami menindak sesuai regulasi. Kota ini terbuka untuk investasi, tapi aturan harus ditegakkan,” tandasnya. (SS/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top