Faktanusa.com, Balikpapan — Tim Satgas Pangan Polda Kaltim menemukan praktik curang penjualan beras di Kota Balikpapan. Beras kualitas medium dikemas ulang seolah-olah beras premium, lengkap dengan label merek dan harga tinggi.
Temuan ini berawal dari penyelidikan di lapangan pertengahan Juli lalu. Polisi menemukan dua merek beras, yakni Rambutan dan Mawar Sejati, yang dijual dengan label “beras premium” dan harga mencapai Rp16.400 per kilogram. Tapi setelah diuji mutu, ternyata kualitasnya hanya setara beras medium.
“Mutu berasnya tidak sesuai label. Seharusnya beras medium, tapi diklaim sebagai premium. Ini jelas menyesatkan konsumen,” kata Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (25/7/2025).
Gudang yang menjadi pusat pengemasan ulang beras itu berada di Kota Balikpapan, tepatnya milik CV SD. Saat penggerebekan, polisi menemukan 800 karung beras ukuran 5 kilogram yang siap diedarkan. 300 karung berlabel Rambutan dan *500 karung lainnya berlabel Mawar Sejati.
Totalnya mencapai 4 ton beras, yang kemudian disita sebagai barang bukti. “Sebagian disita untuk bukti hukum, sisanya akan diedarkan lagi tapi dengan label sesuai kualitasnya, dan harga tak boleh lebih dari HET,” tambah Bambang.
Harga eceran tertinggi (HET) beras medium diatur pemerintah:
* Rp12.500/kg untuk zona I
* Rp13.100/kg untuk zona II
* Rp13.500/kg untuk zona III
Dengan demikian, harga Rp16.400/kg jelas sudah jauh melewati batas. Polisi juga menegaskan bahwa meskipun berasnya layak konsumsi, praktik pengemasan ulang dengan label palsu masuk kategori pelanggaran perlindungan konsumen.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, saat ini pihaknya sudah memeriksa enam saksi, termasuk pihak perusahaan. Polisi juga menyita dokumen, nota transaksi, hingga hasil uji laboratorium untuk melengkapi penyidikan.
“Kasusnya masih berproses. Tapi ini jadi peringatan keras buat pelaku usaha. Jangan bermain-main dengan label. Konsumen berhak tahu apa yang mereka beli,” kata Yuliyanto.
Kasus ini dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 tentang larangan memberi informasi yang tidak benar pada label atau kemasan.
Langkah cepat dari Satgas Pangan Polda Kaltim ini juga bagian dari upaya menekan penyimpangan distribusi bahan pokok dan menjaga kepercayaan publik di tengah naik turunnya harga pangan.