Faktanusa.com, Nunukan – Komitmen menjaga keamanan wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL. Melalui patroli gabungan bersama Kodim 0911/Nunukan, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di wilayah perbatasan RI–Malaysia.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Kamis malam, 16 April 2026, mulai pukul 20.00 WITA hingga Jumat dini hari sekitar pukul 03.50 WITA. Lokasi kegiatan berada di Kampung Keramat, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara—salah satu kawasan yang dikenal rawan aktivitas lintas batas ilegal.

Patroli digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Sinta yang kerap terjadi pada malam hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Danpos Bukit Keramat, Marthinus, bersama unsur intelijen Satgas dan Unit Intel Kodim segera membentuk tim patroli gabungan.

Perencanaan operasi dilakukan secara matang, termasuk pemetaan titik-titik rawan serta pelaksanaan taktik ambush di jalur tikus perbatasan yang kerap dimanfaatkan pelaku penyelundupan.

Sekitar pukul 01.25 WITA, personel yang melakukan pengintaian mendapati dua orang mencurigakan membawa barang dari arah wilayah Malaysia. Saat hendak diamankan, kedua pelaku justru melarikan diri menuju garis perbatasan.

Aparat sempat melakukan pengejaran hingga mendekati patok batas negara. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri ke wilayah Malaysia, sehingga upaya penangkapan tidak dapat dilakukan.

Meski demikian, dari hasil penyisiran lanjutan di sekitar lokasi, petugas menemukan timbunan barang yang disembunyikan di semak belukar. Setelah diperiksa, barang tersebut dipastikan merupakan minuman keras ilegal yang diduga hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 11 dus R&B Montoku sebanyak 132 botol, 2 dus R&B Beer berisi 48 kaleng, serta 1 dus R&B Likeur sebanyak 12 botol. Total keseluruhan mencapai 192 botol dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp15,2 juta.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Pos Bukit Keramat dalam kondisi lengkap dan aman untuk proses lebih lanjut.

Kapendam VI/Mulawarman, Kapendam VI/Mulawarman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah berbagai bentuk aktivitas ilegal.

“Kodam VI/Mulawarman tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perbatasan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan jalur tikus di wilayah perbatasan masih menjadi tantangan tersendiri bagi aparat keamanan. Oleh karena itu, sinergi antara TNI, aparat terkait, serta dukungan informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan koordinasi aparat di lapangan. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan keseriusan negara dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban di wilayah perbatasan.

Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL pun menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan patroli rutin, terutama di titik-titik rawan penyelundupan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meminimalisasi aktivitas ilegal di kawasan perbatasan, khususnya di wilayah Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Pendam VI/Mlw

Loading