Sat Reskoba Polresta Gelar Pemusnahan 377,22 Gram Sabu dari Lima Kasus Narkoba

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menghancurkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 377,22 gram hasil penyitaan dari lima kasus berbeda. Pemusnahan dilaksanakan Kamis (26/6/2025) di Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

Proses pemusnahan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Bangkit Danjaya, S.H., M.A. dan dihadiri Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jamanuddin, S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum, serta perwakilan satuan terkait. Para tersangka turut menyaksikan proses penghancuran yang dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

Satresnarkoba Polresta Balikpapan menghancurkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 377,22 gram hasil penyitaan dari lima kasus berbeda. Pemusnahan dilaksanakan Kamis (26/6/2025) di Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima kasus berbeda yaitu :

  1. Laporan Polisi ,/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, tanggal 7 Mei 2025. Dengan tersangka atas nama M. A D bin (Alm) M. D P. BB yang dimusnahkan sebanyak neto 18,83 gram, dan telah disisihkan untuk Pengujian Lab sebanyak neto 0,1 gram serta disisihkan juga sebanyak neto 1 gram untuk Bukti di persidangan, dari berat neto keseluruhan sebanyak 19,93 gram.
  2. Laporan Polisi /SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, tanggal 29 Mei 2025. Dengan tersangka atas nama A W bin S . BB yang dimusnahkan sebanyak neto 22,28 gram, dan telah disisihkan untuk Pengujian Lab sebanyak neto 0,1 gram serta disisihkan juga sebanyak neto 1 gram untuk Bukti di persidangan, dari berat neto keseluruhan sebanyak 23,38 gram.
  3. Laporan Polisi /SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, tanggal 3 Juni 2025. Dengan tersangka atas nama Ab Als bin (Alm) M. BB yang dimusnahkan sebanyak neto 7,84 gram, dan telah disisihkan untuk Pengujian Lab sebanyak neto 0,1 gram serta disisihkan juga sebanyak neto 1 gram untuk Bukti di persidangan, dari berat neto keseluruhan sebanyak 8,94 gram.
  4. Laporan Polisi /SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, tanggal 6 Juni 2025. Dengan tersangka atas nama S E bin BB yang dimusnahkan sebanyak neto 269,66 gram, dan telah disisihkan untuk Pengujian Lab sebanyak neto 0,1 gram serta disisihkan juga sebanyak neto 1 gram untuk Bukti di persidangan, dari berat neto keseluruhan sebanyak 270,76 gram.
  5. Laporan Polisi /SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, tanggal 7 Juni 2025. Dengan tersangka atas nama I H bin N A. BB yang dimusnahkan sebanyak neto 58,61 gram, dan telah disisihkan untuk Pengujian Lab sebanyak neto 0,5 gram serta disisihkan juga sebanyak neto 1 gram untuk Bukti di persidangan, dari berat neto keseluruhan sebanyak 60,11 gram.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengatakan untuk sampel, diambil hanya sebagian kecil yang disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan proses persidangan, dan barang bukti yang ada di musnahkan dengan cara dilarutkan dan di Buang ke dalam Closet/WC, oleh pelaku di saksikan penyidik dan seluruh tamu Undagan dan pembubuhan Tanda tangan Pada surat Berita Acara pemusnahan tersebut.

“Pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Balikpapan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Sangidun. (**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top