Samsun Sebut Reklamasi Pasca Tambang Bersifat Wajib

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Pasca dilakukan pertambangan pastinya menimbulkan dampak yang bisa saja merubah ekosistem. Maka, perlu langkah dini agar ekosistem itu bisa terus terjaga.
Lantas, pentu dilakukan reklamasi kembali agar lahan yang telah di tambang itu kembali pulih, namun siapa yang bertanggung jawab?
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun pun menjawabnya, dia meminta kepada Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan untuk melaksanakan reklamasi pasca tambang
Samsun menyebutkan reklamasi pasca tambang ersebut, merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan.

“Lahan bekas tambang dapat kembali digunakan sebagai lahan pertanian masyarakat, namun memerlukan upaya yang keras dalam pengelolaannya,” ucap Samsun belum lama ini.
Dirinya mengungkapkan bahwa, pemanfaatan pasca tambang harus melakukan pengembalian ukuran tanah untuk menutup bekas galian yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut.
“Jadi, konsep reklamasi dan pasca tambang sebenarnya telah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, akan tetapi hasil produksi pertanian tidak dapat maksimal,” tambahnya.
Kemudian, lanjut dia, terlebih dulu menyehatkan tanah tersebut dan memerlukan biaya yang besar juga dalam pelaksanaannya.
“Sedangkan petani tidak bisa melakukan sendiri tanpa campur tangan pemerintah daerah,” katanya. Kamis (12/10/2023).
Ia menyebut, kebiasaan buruk perusahaan tambang, yang menjadikan bekas lubang tambang sebagai tempat wisata masyarakat.
“Padahal hal tersebut bentuk lari dari tanggung jawab perusahaan. Dikembalikan dulu seperti semula bekas tambangnya. Itu tanggung jawab perusahaan bukan petani, kan ada jaminan reklamasi (Jamrek),” pungkas Politisi PDIP ini. (ADV/**)
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top