Faktanusa.com, Samarinda – Untuk memperkuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, Panitia Khusu (Pansus) DPRD yang menaungi itu menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Pansus Ponpes yang dipimpin oleh Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane didampingi Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa diterima langsung oleh Sukoco selaku Plh. Direktur Produk Hukum Daerah dan Wahyu Perdana Putra selaku Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Ditjen Otda Kemendagri RI.
Ada beberapa materi terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren yang menjadi bahan pembicaraan dalam kunjungan itu.
Mimi mengatakan bahwa target penyelesaian Ranperda adalah di akhir November diharapkan sudah selesai.
Ia juga mengatakan, banyak masukan dari pihak Kemendagri terkait masalah prosedur maupun hibah.
“Memang dari pesantren ini kan sebenarnya wewenangnya di pusat. Tapi tetap pusat memberikan ruang lah untuk provinsi, untuk bisa terlibat dalam membantu pesantren. Makanya tadi judulnya juga disarankan untuk fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren,” ujar Mimi. (ADV/**)