
Faktanusa.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat upaya perlindungan bagi masyarakat rentan, khususnya pekerja sektor informal. Pada tahun 2026, sebanyak 2.913 pekerja dari kelompok ekonomi lemah diusulkan sebagai penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Edy Gunawan, mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah melalui berbagai tahapan administrasi serta koordinasi lintas instansi. Program ini dirancang untuk menjangkau pekerja yang memiliki risiko kerja tinggi, namun belum memiliki akses terhadap jaminan sosial secara mandiri.
“Kelompok ini umumnya bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko yang cukup tinggi, tetapi belum terlindungi secara maksimal. Karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan dasar,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Grand Senyiur, Senin (6/4/2026).
Menurut Edy, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja rentan, mendapatkan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ia menjelaskan, usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Sekretaris Daerah pada 10 Maret 2026, sebagai bagian dari proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program.
“Secara administratif sudah kami ajukan. Saat ini kami tinggal menunggu persetujuan melalui SK Wali Kota agar program ini bisa segera direalisasikan,” jelasnya.
Ribuan calon penerima yang diusulkan berasal dari berbagai profesi, seperti pedagang kecil, buruh harian, hingga pekerja lepas. Mereka selama ini berada dalam kategori masyarakat rentan yang belum memiliki perlindungan kerja yang memadai.
Edy menilai, kehadiran program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan jangka panjang, bukan sekadar bantuan sementara.
“Program ini bukan bantuan sesaat, tetapi perlindungan berkelanjutan. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau kondisi darurat, pekerja dan keluarganya tetap memiliki jaminan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan sosial sangat penting bagi pekerja informal karena mereka tidak memiliki kepastian pendapatan maupun jaminan dari pemberi kerja seperti halnya pekerja formal.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan produktif, tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko kerja yang mungkin terjadi.
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, karena perlindungan sosial menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya mereka yang berada di lapisan ekonomi bawah,” katanya.
Saat ini, proses penetapan masih menunggu terbitnya SK Wali Kota Balikpapan. Setelah dokumen tersebut disahkan, Dinsos akan segera melakukan langkah lanjutan, termasuk verifikasi akhir data penerima serta koordinasi teknis dengan pihak terkait dalam pelaksanaan program.
Edy memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai tahapan agar proses realisasi dapat berjalan cepat dan tepat sasaran setelah payung hukum diterbitkan.
“Kami sudah menyiapkan semua tahapan. Begitu SK keluar, program ini akan langsung kami jalankan di lapangan,” ujarnya.
Ia juga berharap dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, agar program ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang luas.
“Kami berharap proses ini bisa segera rampung, sehingga para pekerja rentan di Balikpapan bisa mendapatkan perlindungan yang layak dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Nil/Adv/Diskominfo Balikpapan)
![]()


