
Faktanusa.com, Samarinda – Sebagai negara berkembang, perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya tak luput dari peranan asing.
Hal itu juga berlaku di Kalimantan Timur, dimana banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) turut hadir dan bekerja di tanah etam ini.
Terkait itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Akmed Reza Fachlevi pentingnya pengawasan ketat terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kaltim.
“Hal ini mencakup perizinannya, mekanisme kerjanya, dan aspek hukum imigrasi lainnya,” ungkapnya, Jumat (13/10/2023).
Dirinya berharap pematuhan aturan ini harus ditegakkan dengan ketat untuk memastikan bahwa TKA beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Hal ini juga, kami meminta kepada Pemprov Kaltim untuk dilakukan pengetatan pengawasan TKA,” tambahnya.
Sementara, kata dia, terkait upah minimum yang tidak sesuai dan masalah kesehatan para pekerja.
“Pemerintah Provinsi dan Pemerintah yang di Kota ataupun Kabupaten melalui dinas terkait, untuk bekerja sama secara sinergis guna mengatasi masalah ini,” ujarnya.
Tak hanya TKA, Reza juga meminta perusahaan yang ada di Kaltim untuk berikan peluang yang lebih besar kepada tenaga kerja lokal.
Tujuannya adalah, untuk memajukan ekonomi daerah dan memberikan kesempatan kepada warga setempat.
Dia menyebut urgensi keterlibatan pekerja lokal di perusahaan-perusahaan setempat untuk bisa memajukan ekonomi daerah.
“Perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim harus memberikan peluang kepada tenaga kerja lokal. Seperti PT. Aksa di Samboja dan PT. Koboxindo di Kutai Timur,” sehingga bisa memajukan ekonomi daerah,” pungkasnya. (ADV/**)
Editor : Shinta Setyana
![]()



