Faktanusa.com, Kotabaru – Dugaan pencemaran limbah yang dilakukan PT Fajar Agro Sejahtera (FAS) terhadap lingkungan warga RT. 10 dan RT. 11 Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan mendapat respon Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Alaydrus, S.H.
Atas pengaduan warga, langsung menggelar pertemuan antara management PT FAS dengan warga yang di hadiri Bupati Sayed Jafar Alaydrus beserta Staf Ahli dan Kepala OPD, Rabu (6/11/2024) di Aula Pertemuan PT FAS.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Sungai Kupang Saleh dan Ketua RT meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas pencemaran limbah ke aliran sungai sekitar. Karena warga sekitar tidak bisa lagi menggunakan air dampak dari pencemaran tersebut.
Warga meminta pihak perusahaan mensubsidi air bersih sebanyak 3 tangki sehari. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, hanya sebanyak 2 tangki. Tentunya ini tidak mencukupi kebutuhan warga.
“Mana cukup kalau hanya 2 tangki sehari untuk kebutuhan dua RT. Artinya pihak perusahaan tidak komitmen, “tegas Ketua RT dibarengi teriakan warga.
Bukan itu saja lanjut Kepala Desa, masalah tenaga kerja juga bermasalah. Di berhentikan hanya sepihak dan tidak mendapatkan pesangon.
Sementara itu pihak PT FAS yang di wakili Manager Agung M dan Bagian Humas Ashar mengatakan. Memang benar selama ini sebanyak 2 tangki diberikan ke warga. Karena untuk memberikan 3 tangki air bersih terkendala personel di lapangan atau kekurangan tenaga kerja.
Begitu juga masalah tenaga kerja memang ada yang di berhentikan. Tapi beberapa waktu kemudian dikerjakan kembali.
Menanggapi permasalahan ini, Bupati Kota Baru Sayed Jafar Alaydrus mengatakan dengan tegas. Jika pihak perusahaan tidak memenuhi permintaan warga, maka tidak ragu-ragu perusahaan akan di tutup.
“Jika memang pihak perusahaan setelah pertemuan ini tidak memenuhi permintaan. Warga, maka akan segera kami tutup, “tegas Bupati.
Namun demikian Bupati Sayed Jafar masih memberi kesempatan kepada management PT FAS agar bisa menyelesaikan semua ini tepat waktu. Kasian masyarakat yang menanggung akibat pencemaran limbah perusahaan.
Reporter : Edy/**