Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Tengah dari Fraksi Gerindra Aminuddin menggelar kegiatan reses Masa Sidang I/2022 di Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Balikpapan, Jalan Beller Kelurahan Gunung Sari Ulu, pada Selasa (29/3/2022) malam.
Reses dimulai pukul 20.00 Wita dihadiri Jufrizal perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, Nur Alamsyah perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Safarudin perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Balikpapan dan empat Kelurahan yakni Kelurahan Sumber Rejo, Karang Rejo, Karang Jati, Mekar Sari dan bahkan ada perwakilan dari Gunung Sari Ulu. serta puluhan para Ketua RT Balikpapan Tengah.
Berbagai usulan disampaikan warga dalam reses tersebut diantaranya adalah masalah kelangkaan minyak goreng, pengaturan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan infrastruktur.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Aminuddin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Disprindag Kota Balikpapan, Disdikbud Kota Balikpapan serta Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Aminuddin mengatakan, hampir setiap tahun sistem pendidikan mengalami perubahan. Terutama regulasi PPDB.
“Hal ini akibat dari jumlah sekolah tidak berbanding lurus dengan jumlah kelulusan. Maka dari itu, saya berharap pemerintah kota (Pemkot) dapat menambah ruang belajar (rumbel).” Kata Aminuddin.
*Sedangkan mengenai kelangkaan minyak goreng dirinya berharap pihak Disprindag meningkatkan pengawasan mulai tingkat distributor sampai pengecer. Jangan sampai ada permainan minyak goreng, apalagi memasuki bulan Ramadan 1443 H,”ujarnya.
Dijelaskan Perwakilan dari Disprindag Kota Balikpapan Safaruddin terkait kelangkaan Minyak Goreng menurut ia bahwa peredaran minyak goreng peredaran sudah kembali normal. Untuk itu, Ia mendorong masyarakat apabila tidak mampu membeli minyak goreng kemasan silakan membeli minyak goreng curah dengan harga yang lebih murah.
Menanggapi pengaturan sistem zonasi PPDB menurut Almasyah perwakilan dari Disdikbud Kota Balikpapan, bahwa hal itu telah diatur melalui petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikbudristek yaitu dari zona akan berubah menjadi radius.
“Tahun ini kita masih menunggu juknisnya dari pemerintah pusat. Apakah masih berdasar zonasi, radius atau berubah menjadi sistem nilai,” jelas Alamsyah. (Shin/fn)