RDP Komisi III Bahas Fasum & Fasos Balikpapan Baru, Alwi : Bangunan Tambahan Mesti Dibongkar

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri dari pihak Kecamatan Balikpapan Selatan (Balsel), Selasa (17/5/2022).
RDP Komisi III tersebut membahas tentang penambahan bangunan di area Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, yang dilakukan ruko-ruko Balikpapan Baru (BB).
Ketua Komisi III DPR Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, ada sekitar 155 ruko di Balikpapan Baru telah menyalahi aturan, dimana Masing-masing ruko telah menambah bangunan dua hingga tiga meter.
“Mereka menambah seperti ornamen, kanopi atau tempat genset ditempat Fasilitas umum (fasum) dan Fasilitas sosial (fasos) milik Pemerintah Kota (Pemkot),” kata Ketua Komisi III, Alwi Al Qadri kepada media, seusai kegiatan RDP, Selasa (17/5/2022).
Foto – Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri saat diwawancarai oleh awak media usai RDP, Selasa (17/5/2022)
“Ruko diantaranya klinik, restoran, dan kantor yang telah ditambahkan untuk beban sewa-menyewa diserahkan kepada pelaku, namun ternyata itu tidak boleh, karena dalam Peraturan daerah tidak dibenarkan yang namanya Fasum maupun Fasos itu disewakan.’ ujar Alwi.
Alwi menegaskan, secara otomatis bangunan tambahan itu mesti di bongkar, dikembalikan seperti sedia kala lagi, karena Ini buat pejalan kaki atau pengendara umum.
“Sinarmas sudah memberikan atau menyerahkan aset Fasum dan Fasos tersebut kepada Pemerintah Kota Balikpapan yang otomatis telah menjadi tanggung jawab pihak pemkot.” ujar Alwi.
“Kami sudah melakukan sidak bersama Satpol PP, Dan tentunya surat untuk keputusannya sudah kami berikan juga kepada Wali Kota. Jadi Tinggal Wali Kota yang bisa memberikan jawaban seperti apa nanti penegasannya,” sambungnya
Pembongkaran tambahan bangunan ruko adalah hal yang mesti dieksekusikan, apalagi menyangkut fasilitas untuk melayani mayarakat, supaya memberikan efek jera kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau dibilang Wali Kota bongkar ya kita bongkar, sehingga eksekusi tersebut bisa menjadi pembelajaran, supaya tidak boleh menambah bangunan di Fasum yang merupakan contoh yang tidak baik,” tegas Alwi.
Alwi menuturkan bahwa permasalahan ini sempat tertunda selama lima bulan dikarenakan terbentur pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), namun ia akan terus mengawal proses penyelesaian ini bersama anggota komisi III.
“Karena kemarin terbentur persoalan pembentukan AKD. Maka dengan ini kami lanjutkan kembali bersama tim baru anggota komisi III kami ini nantinya yang akan menindaklanjuti dan mengawal terus,” pungkas Alwi.
Liputan &; Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top