![]()
Faktanusa.com, Balikpapan – Belum selesainya ganti rugi pipa milik Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) oleh PT Citra Panji Manunggal (CPM) yang merupakan Sun Kontraktor (Subkon) dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Rabu (12/4/2023).
Hadir dalam RDP PT CPM dan managemen PTMB dan Sekretaris Komisi II Ali Munsjir Halim, Taufiq Qul Rahman, Hj Fitri, Fadilah Amin Hidayat dan Nelly Turuallo diruang Komisi II. Jajaran PTMB dan managemen PT CPM yang diwakilkan Manager Pengawasan Harun dan staf perusahaan.
Dipimpin langsung Sekretaris Komisi II Ali Munsjir Halim mengatakan, kerusakan pipa milik PTMB yang diakibatkan pemasangan Jargas oleh Subkon PT CPM pada bulan Oktober 2022 di kawasan Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Provinsi Kaltim.

Menurut Politisi Partai Demokrat Balikpapan ini, MoU kedua pihak sebenarnya sudah dilakukan pada bulan Oktober 2022, setelah menghitung kerugian yang diakibatkan oleh pemasangan pipa Jargas. Tapi ganti rugi tersebut belum diselesaikan hingga sekarang. Dalam RDP ini terdapat kesepakatan sebelum Hari Raya Idul Fitri PT CPM akan melakukan negoisasi ulang dengan PTMB terkait nilai ganti rugi.
“Sebenarnya kedua pihak sudah melakukan MOu yang dilakukan pada bulan Oktober 2022, setelah menghitung kerugian yang diakibatan oleh pemasangan Pipa Jargas, namun untuk ganti rugi hingga sekarang belum diselesaikan,” kata Ali Musyir di ruang kerjanya kepada Awak media ini usai RDP.
“Sebelum Hari Raya Idul Fitri, PT CPM akan melakukan negoisasi dengan pihak PTMB terkait berapa jumlah nilai ganti ruginya,” ujarnya.


