RDP Komisi I DPRD Kaltim Bahas Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Pembangunan Jalan Ringroad Samarinda

Loading

Faktanusa.com, Samarinda, – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (12/6) guna membahas proses pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda. Rapat yang digelar di kantor DPRD Kaltim ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan dihadiri oleh anggota Komisi I seperti Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, serta Safuad. Selain itu, sejumlah pihak terkait seperti perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)-Perumahan dan Pemukiman Rakyat (PERA) Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, kuasa hukum warga, dan warga terdampak turut hadir dalam pembahasan ini.

Pembahasan difokuskan pada dua kelompok bidang tanah warga yang terdampak pembangunan jalan tersebut. Pertama, tujuh bidang tanah yang tidak termasuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi. DPRD memastikan bahwa ganti rugi untuk bidang tanah ini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025, sehingga proses pembayaran hanya menunggu tahap pencairan. Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menjelaskan bahwa pembayaran untuk kelompok ini diharapkan dapat segera terealisasi, namun tetap harus dilakukan dengan prosedur yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kelompok kedua adalah sembilan bidang tanah yang masih berada dalam kawasan HPL transmigrasi. Status hukum kawasan ini menjadi kendala utama dalam proses pembayaran ganti rugi, sehingga pembayaran belum dapat dilakukan. “Kami harus sangat berhati-hati dalam melakukan pembayaran ganti rugi ini agar tidak terjadi pembayaran ganda atau tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Agus Suwandy. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum untuk mencegah masalah di masa depan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menambahkan bahwa kejelasan koordinat lahan dan proses pencabutan status HPL transmigrasi perlu segera diklarifikasi. “Warga yang sudah tinggal di lokasi tersebut selama bertahun-tahun berhak mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya. Kami akan mengupayakan koordinasi dengan kementerian terkait agar status HPL yang sudah ada sejak 1981 bisa diubah atau dicabut,” ujar Baharuddin.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mulai melakukan pembayaran ganti rugi sejak tahun 2023 untuk lahan yang tidak terkendala status hukum. Namun, sembilan bidang tanah yang berada di kawasan HPL transmigrasi masih menghadapi proses administrasi yang kompleks. “Kami sangat berhati-hati dan semua proses pembayaran diawasi oleh pihak Kejaksaan agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Aji Muhammad.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, warga pemilik sembilan bidang tanah di kawasan HPL transmigrasi Embalut, khususnya di jalur Jalan Ringroad Samarinda, diminta mengajukan surat permohonan resmi kepada kementerian yang berwenang guna pelepasan status HPL tersebut. Hal ini menjadi langkah penting agar pembayaran ganti rugi dapat segera dilakukan setelah status lahan dilepaskan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat, Komisi I DPRD Kaltim berencana merekomendasikan penyelesaian masalah ini kepada Pimpinan DPRD Kaltim agar surat rekomendasi diteruskan ke kementerian terkait. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pelepasan status HPL serta pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak pembangunan Jalan Ringroad Samarinda.

RDP ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltim untuk memperjuangkan hak-hak warga terdampak pembangunan infrastruktur strategis, sekaligus memastikan proses pembayaran ganti rugi berjalan transparan dan sesuai aturan hukum. (ADV/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top