Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan surat suara di tingkat Kota Balikpapan untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan berlangsung mulai Rabu (4/12/2024) Desember dan berakhir Jumat (6/12/2024) dini hari di Hotel Gran Senyiur Kota Balikpapan, dan secara resmi menetapkan pasangan Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih untuk periode 2024-2029.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakosos Yudho Lelono, menjelaskan dalam rapat pleno tersebut KPU Kota Balikpapan melalui surat keputusan nomor 441 tahun 2024 telah menetapkan hasil perolehan suara untuk tingkat pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan.
“Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh KPU Kota Balikpapan, Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Rahmad Mas’ud, SE. ME. dan Dr. Ir. Bagus Susetyo, MM dengan perolehan suara sah sebanyak 177.290 (seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh) suara; Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Dr. Rendi Susiswo Ismail, S.H., M.H dan Eddy Sunardi Darmawan S.E. dengan perolehan suara sah sebanyak 45.668 (empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh delapan) suara; dan Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Muhammad Sa’bani, S.Hut dan drg. Syukri Wahid, S.KG dengan perolehan suara sah sebanyak 76.187 (tujuh puluh enam ribu seratus delapan puluh tujuh) suara,” jelas Prakoso Yudho saat membacakan hasil Surat keputusan.

Sementara hasil per Kecamatan, Paslon nomor urut 1 tersebut unggul di seluruh Kecamatan. Kecamatan Balikpapan Kota Rahmad-Bagus memperoleh 21.179 suara, Rendi-Eddy memperoleh 5.572 suara dan Sa’bani-Syukri memperoleh 8.520 Suara. Kecamatan Balikpapan Tengah Rahmad-Bagus memperoleh 26.404 suara, Rendi-Eddy memperoleh 7.344 suara, dan Sa’bani-Syukri memperoleh 10.656 suara.
Prakoso Yudho menambahkan bahawa jalannya rapat pleno terbuka memastikan bahwa seluruh tahapan rekapitulasi berjalan sesuai prosedur dengan pengawasan ketat dari Bawaslu Kota Balikpapan.
“Proses rekapitulasi hasil penghitungan surat suara Tingkat kota telah berjalan lancar dan transparan. Setiap Paslon memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan, bila ada keberatan disertai bukti sah,” ungkap Prakoso usai rapat pleno.
“Semua tahapan Pilkada, termasuk pleno rekapitulasi, berjalan transparan dan akuntabel. Kehadiran saksi dari masing-masing dari Pasangan Calin (Paslon) menjadi jaminan bahwa proses ini dilaksanakan dengan adil dan jujur,” sambungnya.
Selanjutnya, KPU kota Balikpapan akan menyerahkan laporan hasil Rapat pleno khusus Pemilihan Gubernur (Pilgub) ke KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran Pilkada ini. Hasil ini mencerminkan keberhasilan demokrasi untuk di Kota Balikpapan,” ujar Prakoso Yudho.
“Dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari KPU tanpa menciptakan suasana yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan,’ pungkasnya. (Adv/Shin)