Faktanusa.com, Balikpapan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Abdulloh, s.Sos memimpin rapat paripurna dengan agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Balikpapan dan Pembentukan Pansus Pengawasan Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Perumahan atau Pengembang yang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan. Selasa (17/5/2022).
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecalle dan Subari, Sekretaris DPRD Irvan Taufiq serta 34 anggota DPRD kota Balikpapan.
Ketua DPRD Abdulloh, S.Sos mengatakan, rapat paripurna ini membahas hal-hal yang krusial. Salah satunya perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan yakni Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib DPRD Kota Balikpapan terkait pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan pengganti almarhum Thohari Aziz.
“Nantinya nama-nama calon Wakil Walikota dikirim ke DPRD oleh Wali Kota untuk dipilih oleh anggota dewan melalui sidang paripurna” kata Abdulloh.
Abdulloh menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya harus menyiapkan perangkatnya terlebih dahulu berupa perubahan tata tertib (tatib) kurang lebih sebulan sekaligus pembentukan panitia seleksi calon wakil walikota Balikpapan.
“Dalam tata tertib tersebut ada beberapa pasal yang harus dirubah substansinya. Seperti pansel sebelumnya dari AKD, setelah direvisi berasal dari perwakilan fraksi. Jadi harus menunggu perubahan tattb dulu baru dilakukan pemilihan wakil wali kota melalui Sidang Perdana” terangnya.
Abdulloh menambahkan, dalam rapat paripurna telah diputuskan Ketua dan wakil ketua Pansus Perubahan Tatib.
“Dalam rapat paripurna tersebut telah diputuskan yang menjadi Ketua Pansus Perubahan Tatib yakni Simon Sulean dan Wakil Ketua Pantun Gultom.” Kata Abdulloh.
“Sedangkan Ketua Pansus Pengembang yakni Muhammad Taqwa.” Pungkasnya.