Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kalimantan Timur : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini menggelar Rapat Paripurna Ke-38 dengan agenda penting yang melibatkan Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut juga mencakup persetujuan bersama Gubernur Kaltim terhadap Ranperda ini yang akan berlakunya Peraturan Daerah (Perda), serta pendapat akhir dari Gubernur Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memimpin rapat tersebut dengan didampingi oleh Wakil Ketua I Muhammad Samsun, Wakil Ketua II Seno Aji, dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo. Sebanyak 37 anggota DPRD Kaltim hadir dalam rapat tersebut yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin(16/10/2023).
Salah satu momen penting dalam rapat ini adalah penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono. Sapto menyampaikan harapannya bahwa dengan disahkannya Perda ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim akan terus meningkat.

“Alhamdulillah, semoga dengan disahkannya raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PAD kita semakin meningkat,” ungkap Sapto.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, juga ikut berpartisipasi dalam Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dalam pendapat akhirnya, Akmal Malik mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kaltim, khususnya mengapresiasi kerja keras dan konsistensi Pansus serta pihak terkait dalam menyelesaikan Ranperda ini.
“Tercapainya kesepakatan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini menjadi gambaran adanya sinergisitas antara pemda dan DPRD dalam melaksanakan tugas fungsi dan tanggung jawab DPRD sebagai pembuat regulasi. Kami sangat mengapresiasi Pansus pajak daerah dan retribusi daerah yang telah memberikan rekomendasinya untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi pasca ditetapkan Perda ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah di wilayah Kaltim,” kata Akmal Malik.
Rapat Paripurna ini menampilkan kerja keras dan kolaborasi yang erat antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk mencapai tujuan bersama dalam memajukan wilayah Kalimantan Timur melalui peraturan pajak daerah dan retribusi daerah yang lebih efektif. (ADV/**)
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top