Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar Rapat paripurna yang ke-14 masa Sidang III tahun 2024/2025 dengan agenda penyampaian jawaban walikota Balikpapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Balikpapan dan rancangan peraturan daerah kota Balikpapan tentang perubahan atau peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan distribusi daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Langsung oleh Ketua Dprd Kota Balikpapan Bapak H Alwi Al Qadri S.P dan di dampingi Para Wakil Ketua serta Wakil Wali Kota Balikpapan Dr Ir H Bagus Susetyo, MM yang dilaksanakan di Gedung Parkir Lt. 8 Jl. Jend. Sudirman, Klandasan Kota Balikpapan. Selasa (10/6/2025).
Wakil Wali Kota Balikpapan Dr Ir H Bagus Susetyo, MM, dalam Rapat Paripurna ke-14 dengan agenda penyampaian Pemkot Balikpapan akan terus komitmen untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun upaya ini dilakukan tentu saja tanpa menambah beban masyarakat.
“Tujuan kami bukan mencari keuntungan berlebih, tapi menggali potensi yang sah sesuai aturan. Dana dari pajak akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas jalan, pendidikan, dan kesehatan yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar, Bagus Susetyo.

Dijelaskan, Pemkot Balikpapan akan mengoptimalkan sejumlah potensi penerimaan daerah yang belum tergarap, seperti sektor parkir serta dampak dari perubahan aturan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tingkat provinsi yang mempengaruhi proyeksi pajak daerah. Pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, misalnya saat kendaraan dijual dan berpindah nama. Perubahan tarif BBNKB di tingkat provinsi, hal itu menyebabkan penurunan potensi pendapatan pajak bagi kota.
Bagus Susetyo menambahkan, revisi Perda yang dilakukan ini akan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dan selain itu, Pemkot Balikpapan juga tengah mengevaluasi efektivitas ketentuan sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera. Misalnya, sanksi pelanggaran hanya Rp 50 ribu.
“Namun sanksi itu tidak memberikan efek jera, maka dari itu perlu evaluasi agar peraturan bisa lebih efektif diterapkan di lapangan,” pungkasnya.
Kebijakan fiskal yang dirancang tidak akan menambah beban masyarakat, dimana PAD yang dikumpulkan juga akan dikembalikan dalam bentuk layanan publik dan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata. Upaya optimalisasi PAD tetap berlandaskan prinsip keadilan fiskal dan penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor jasa, hiburan, dan kegiatan ekonomi lokal lainnya, maka salah satunya untuk melakukan pendekatan,” ucapnya.
“Pemerintah kota mengingatkan Kembali pentingnya peran serta warga dalam membayar pajak secara taat sebagai bagian dari kontribusi terhadap keberlanjutan Pembangunan, sekitar 80 persen APBN kita berasal dari sektor pajak. Maka partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat penting,” pungkasnya. (ADV/Shin/**)