Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Membahas Tiga Agenda APBD Perubahan 2022, Kenaikan Menjadi Rp 3 Triliun

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna DPRD kota Balikpapan ke 21 Masa Sidang III Tahun 2022, di ruang Paripurna DPRD kota Balikpapan, Senin (12/9/2022).
Rapat paripurna DPRD kota Balikpapan dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Balikpapan, Abdulloh dan dihadiri oleh Walikota Balikpapan Rahmat Mas’ud, PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.
Rapat Paripurna dengan agenda yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap jawaban Walikota Balikpapan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama DPRD kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah kota Balikpapan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kemudian mengesahkan Rancangan peraturan DPRD kota Balikpapan atas Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD menjadi peraturan DPRD serta Paripurna pengesahan Rancangan peraturan DPRD kota Balikpapan tentang Rata Beracara Badan Kehormatan.
Foto – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan Abdulloh, saat diwawancarai awak media ini usai rapat paripurna di ruang paripurna DPRD kota Balikpapan. Senin (12/9/2022)
“Rapat tadi adalah rapat paripurna yaitu yang pertama rapat paripurna persetujuan bersama untuk APBD perubahan Tahun 2022 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan walikota Balikpapan maka dalam waktu 7 hari kerja harus segera dikirim ke Gubernur untuk di evaluasi dan hasilnya akan dirapatkan kembali di DPRD dan Pemkot serta tim banggar kalau sudah ada yang dievaluasi. ” kata Abdulloh kepada awak media ini usai Rapat Paripurna.
“Namun kalau tidak ada langsung disahkan melalui rapat paripurna sebagai APBD perubahan Tahun 2022 agar bisa dilaksanakan oleh OPD terkait.” imbuhnya.
Paripurna yang kedua penetapan tata cara DPRD dari hasil Perubahan pansus sudah selesai maka akan ditetapkan menjadi Peraturan Tata Tertib DPRD untuk tahun 2022 dengan perubahan peraturan.
“Sehingga tadi ditetapkan dan disahkan sudah menjadi sebagai peraturan DPRD kota Balikpapan untuk Tahun 2022 dengan perubahan-perubahan namun ini kami menggunakan tatib yang lama.” Aujar Abdulloh.
Paripurna ketiga adalah paripurna penetapan tata cara
beracara dan Badan kehormatan sekarang sudah ada punya dasar untuk beracara seperti sidang diatur oleh tata tertib beracara di Badan kehormatan itu sendiri. Sehingga Badan kehormatan sudah bisa mengatur sendiri.
“Badan kehormatan sekarang sudah punya dasar untuk beracara seperti sidang diatur oleh tata tertib beracara di Badan kehormatan sehingga Badan kehormatan sudah mengatur dirinya sendiri kalau kemarin belum diproses apapun manakala ada permasalahan-permasalahan internal untuk anggota DPRD kota Balikpapan.” jelas Abdulloh.
Untuk besaran anggaran total APBD perubahan Tahun 2022 menjadi 3 triliun itu sudah termasuk pendapatan dan pengeluaran belanja modal baik belanja langsung dan tidak langsung yang dulunya 2,5 triliun kini menjadi 3 triliun.
“Untuk besarnya kenaikan bersumber dari dana salur yang sempat tidak disalurkan akibat covid 19 pada tahun 2020 dan 2021. ” Ujar Abdulloh.
“Setelah Tahun 2022 laporan dana salur baik di Provinsi maupun di pusat banyak diglontorkan termasuk semua dana alokasi khusus yang disalurkan ke daerah meningkat bukan dari pendapatan daerah.” tutupnya.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top